• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Tangkap Pengeroyok Anggota TNI

Polres Sumedang Tangkap Pengeroyok Anggota TNI

red cyber by red cyber
November 9, 2020
in Featured, Hukum, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Jl. Raya Sumedang – Bandung, Cadas Pangeran, Dusun Singkup, Desa Ciherang , Kecamatan Sumedang Selatan, Kab. Sumedang, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap aparat Polres Sumedang.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers di ruang aula Tribrata Polres Sumedang, Jl. P. Gajah Agung, Nomor 07, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Senin (9/11/2020).

Pada konferensi pers yang jug dihadiri Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/ Prabu Kian Santang Sumedang Mayor Inf Wahyu Alfian Arisandi, dan Sub Den Pom Kapten Eko Budiyanto, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet itu, Kapolres Sumedang mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/XI/2020/JBR/RES SMD, tanggal 6 November 2020, tentang tindak pidana barang siapa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan atau tindak pidana penganiayaan.

“Dalam kasus pengeroyokan ini, kami mengamankan tersangka ES, NM, SA dan IR. Adapun kronologis kejadiannya pada Jumat 6 November 2020 bahwa korban (Pratu Muhammad Asrul yang merupakan Anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS) mengemudikan kendaraan roda empat dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung,” jelasnya.

Baca juga :  Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas Tanpa Ijin Edar

“Kemudian di Jl. Raya Sumedang-Bandung, Cadas Pangeran tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Sumedang Selatan, korban tanpa menyadari  spion kendaraannya menyerempet seorang pejalan kaki. Selang beberapa waktu, kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 kendaraan roda dua yang dikendarai ES, NM, SA dan IR,” tambahnya.

Saat itu, kata Eko, para tersangka menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Selanjutnya para pelaku yang diduga berjumlah 3 orang memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah.

“Atas peristiwa tersebut, korban didampingi pihak Denpom Sumedang pada pukul 23.00 wib membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum. Kemudian atas Laporan Polisi tersebut Sat Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung,” jelasnya.

Baca juga :  Sampah Kemasan Karton Bekas Minuman Kini Bernilai Ekonomi

Selanjutnya, sambung Eko, petugas melakukan upaya koordinasi lintas fungsi dan lintas sektoral dengan Yonif 301 PKS, Kodim 610 Sumedang dan pihak Denpom Sumedang untuk menciptakan situasi yang kondusif di Sumedang.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 1 dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo Fi warna putih, 1 potong switer warna merah, 1 potong kaos olahraga warna hijau tulisan TNI AD, 1 potong celana training olahraga warna hijau, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.

“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Eko. (Abas)

Previous Post

Tiga Pilar Kapetakan Laksanakan Operasi Yustisi

Next Post

Polresta Cirebon Ringkus Begal dan Pencuri HP

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Next Post

Polresta Cirebon Ringkus Begal dan Pencuri HP

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC