SUMEDANG,- Kapolsek Tanjungsari, AKP Achmad Nurjaman terjun melaksanakan Operasi Yustisi dan pengenaan sanksi administratif protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 74 tahun 2020, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Operasi juga diikuti gabungan Sat Pol PP dan TNI. Operasi dilangsungkan di wilayah Tanjungsari, Jumat (13/11/20).
AKP Achmad Nurjaman yang memimpin operasi, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Sukasari Asep Djunaedi, Kasubsektor Sukasari Iptu Ato Suharto, Kanit Lantas Ipda Zaenudin Mamonto, Kanit Intelkam Ipda Dedi Darsono beserta anggota gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP berjumlah 10 orang.
Adapun pelaksanaan operasi dilaksanakan di jalan Raya Tanjungsari, depan Mako Polsek Tanjungsari, dengan hasil memberikan imbaun dan teguran kepada 5 pengendara yang melintas di jalan raya Tanjungsari.
“Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, POLRI dan Sat Pol PP untuk memberikan imbauan atau tindakan sanksi terkait penerapan pengenaan sanksi administratif dari mulai teguran sampai dengan denda sebesar Rp 150 ribu,” jelas AKP Ahmad.
Sementara itu, Kanit Lantas, Ipda Zaenudin Mamonto menuturkan, mereka yang diberikan sanksi ialah yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Upaya ini sekaligus untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Tanjungsari, Sumedang. Kami mengimbau agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya. (ten)