KOTA BANJAR,- Polresta Banjar, Jawa Barat sudah mengantongi dua nama untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjar, AKBP Matrius, usai menggelar acara press release dengan awak media, di Aula Mapolres Banjar, Kamis 30 Agustus 2018.
“Dari hasil penyelidikan, ada dugaan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp.370 juta, dan kami tinggal menetapkan tersangkanya,” ungkap Matrius.
Dia menambahkan, bahwa dua orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Balokang ini, adalah masing-masing berinisial O dan Y.
“Kedua orang tersebut berinisial O dan Y,” tegasnya.
Menurut Matrius, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Karena, lanjut dia, untuk menetapkan dua orang ini menjadi tersangka, pihaknya tengah menunggu hasil audit dari inspektorat.
“Kita tinggal nunggu hasil audit inspektorat saja,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan, bahwa setelah diselidiki ternyata kasus ini terjadi sejak tahun 2015.
“Dan ada tiga indikasi yang mengakibatkan kerugian negara, yaitu duplikasi anggaran, adanya penggelapan anggaran dan penggunaan anggaran fiktif,” pungkasnya.
Pamungkas