• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Eksepsi Korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Minta Harta Bendanya Dikembalikan

Sidang Eksepsi Korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Minta Harta Bendanya Dikembalikan

cyber by cyber
November 30, 2020
in Featured, Hukum
0
Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang terdakwa Dadang Suganda, memasuki pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terduga koruptor pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 tersebut, meminta agar dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya dari seluruh dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dan mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula tanpa terkecuali,” ujar penasihat hukum Dadang Suganda saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin (30/11/2020).

Kemudian, membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara dugaan rasuah RTH tersebut.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara, tanpa terkecuali,” ujarnya. 

Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda.

Penasihat Hukum Dadang Suganda meminta agar penuntut umum melaksanakan putusan perkara, termasuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Hal itu sebagaimana pembacaan eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor: 61/TUT.01.04/24/11/2020 Tanggal 16 November 2020, tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya.

Baca juga :  Personil Polsek Lembang Polres Cimahi Pastikan Wilayah Aman dengan Patroli

“Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya adalah peristiwa perdata dan PN Tipikor Bandung tidak berwenang mengadili perkara,” lanjutnya. 

Disebutkan, isi surat dakwaan penuntut umum yang menyebutkan Dadang Suganda bersama-sama dengan Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Edi Siswadi, tidak cermat dan kabur.

Dilanjutkan, munculnya nama Edi Siswadi dalam suatu dakwaan tindak pidana korupsi menjadi pihak seolah-olah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi aquo (berdasarkan bukti permulaan yang cukup), merupakan salah satu bukti ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan.

Bahwa munculnya nama Edi Siswadi dalam dakwaan, sangat bertentangan dengan proses penyidikan yang hanya memasukan nama Herry Nurhayat sebagai orang yang diduga secara bersama-sama.

“Hal tersebut semakin membuat surat dakwaan penuntut umum terkesan kabur. Status Edi Siswadi sampai dengan saat diajukannya eksepsi ini masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana,” pungkasnya.

Ditemui usai sidang, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, mengungkapkan tetap pada tuntutannya. “Intinya begitu (tetap pada tuntutan-red), nanti kita uraikan lagi,” ujarnya.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Sampaikan Edukasi Prokes kepada Warga Cipanas

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyebut bahwa seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

KPK menduga seluruh kekayaan Dadang Suganda tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember 2011, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012, pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani Agustus 2012, pengadaan tanah untuk pertanian November 2012, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012, pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Pemerintah Kota Bandung. (DRY)

Previous Post

Polresta Cirebon Distribusikan 11 Ton Bantuan Beras

Next Post

SMSI Jabar Melaunching Website smsijabar.com

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

SMSI Jabar Melaunching Website smsijabar.com

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC