SUMEDANG,- Selama beberapa pekan terakhir, jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang mengalami lonjakan drastis. Kondisi itu menyebabkan Kabupaten Sumedang masuk dalam zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Virus Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Erwan Setiawan menggelar Rapat Evaluasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Senin malam, (7/12/2020).
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, para Kepala Perangkat Daerah, Camat beserta jajaran Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
Bupati Sumedang H. Doni Ahmad Munir dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan dan optimalisasi konsolidasi antara birokrasi di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Corona.
“Baik SKPD maupun kecamatan dan desa senantiasa bertanggung jawab dan bekerjasama dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Bupati juga meminta agar pola ‘man to man marking’ dan ‘zone marking’ dijalankan kembali oleh setiap SKPD.
“Terapkan pola ‘man to man marking’ dan ‘zone marking’ dengan melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan Prokes serta partroli kewilayahan di setiap lokasi,” ungkapnya.
Selain konsolidasi birokrasi, kata bupati, konsolidasi modal sosial juga harus ditingkatkan kembali dengan melibatkan berbagai komponen seperti MUI, pimpinan pesantren, kelompok usaha, Ormas, termasuk kalangan akademisi dan perguruan tinggi.
“Tidak bisa hanya dengan birokrasi saja. Modal sosial harus kita berdayakan sehingga ada kesamaan persepsi, gerak dan langkah dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tutur Bupati.
Lebih lanjut dikatakan bupati, setelah konsolidasi birokrasi dan modal sosial, sosialisasi yang efektif dan masif juga perlu terus dilakukan disertai dengan penegakan hukum berupa sanksi yang tegas dan berat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Sedang disiapkan Revisi Perbup (pelanggar Prokes). Tapi tiga hari ada masa sosialisasi bahwa kita akan menerapkan sanksi berat bagi pelanggar Prokes, baik denda maupun penutupan tempat usaha dan tempat wisata,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menyampaikan agar fungsi Satgas di tiap tingkatan, baik di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan serta RT/RW Siaga dapat ditingkatkan lagi.
Menurutnya, hal itu efektif dilakukan dalam memantau mobilitas warganya agar tidak bepergian ke daerah yang masuk kategori Zona Merah. Selain itu, para pendatang yang masuk kewilayahnya, terutama yang berasal dari Zona Merah bisa terpantau.
“Bandung sudah mendekati Zona Hitam, ada 10 kecamatan di kota Bandung yang Zona Hitam. Ini harus diantisipasi. Kepada warga Sumedang tolong jangan dulu keluar daerah yang ber-Zona Merah apalagi Zona Hitam,” ujarnya.
Wabup mengingatkan agar lebih mewaspadai mobilitas saat libur nasional dan libur panjang sehingga tidak menjadi media transmisi penyebaran Covid-19.
Selain itu, Ia juga meminta agar rekomendasi dan izin acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa lebih diperketat serta aktivitas malam hari dilakukan pembatasan. (Abas)