• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Seminggu, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Seminggu, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

red cyber by red cyber
Februari 4, 2021
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Satuan Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 3 tersangka yang tersandung kasus narkoba.

“Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka Inisial DA (24) ditangkap pada tanggal 22 Januari 2021 sedangkan dua tersangka inisial RA (27) dan AT (32) ditangkap pada tanggal 28 Januari 2021 ditempat yang berbeda,” ujar Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (4/2/2021).

Dikatakan Kasat Narkoba Polda Jabar AKP Udiyanto saat Konferensi Pers, DA ditangkap karena menyalahgunakan obat-obatan jenis psikotropika, riklona dan calmlet. “Tersangka tertangkap basah oleh polisi karena membawa 30 butir psikotropika, 20 butir riklona dan 2 butir calmlet,” kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Baca juga :  Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Kosmetik & Makanan Ringan Kadaluarsa

Sedangkan, RA dan AT tertangkap tangan oleh polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan sabu. “RA tertangkap saat menggunakan sabu di sekretariat organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Lemahsugih, sedangkan AT ditangkap di pasar Jatitujuh karena membawa 1 paket daun ganja,” sambung Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan kedua pelaku inisial RA dan AT dikenakan Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “RA dan AT diancam minimal 4 tahun penjara karena telah menyalahgunakan Narkotika golongan I.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Kawal Pengamanan Kunjungan Kapolda ke Garut

Lalu untuk tersangka inisial DA dijerat pasal 62 dan pasal 60 tentang psikotropika. “Untuk DA diancam di atas 5 tahun penjara karena membawa obat-obat sejenis psikotrapika tanpa hak,” tandas Kabid Humas. Yadi/Kelling

Previous Post

Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Kelilingi Dua Pasar di Bali

Next Post

Kapolresta Bandung Berikan Motivasi Kepada Pasien Covid yang Di Karantina

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post

Kapolresta Bandung Berikan Motivasi Kepada Pasien Covid yang Di Karantina

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC