• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Kuningan Polda Jabar Ungkap Sejumlah Kasus

Polres Kuningan Polda Jabar Ungkap Sejumlah Kasus

red cyber by red cyber
Februari 9, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,-Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang sudah diungkap jajarannya di ruang Wira Satya Pradana, Mapolres Kuningan pada Selasa (9/2/2021).

Beberapa kasus tersebut diantaranya, 11 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim dan 7 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa beberapa kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim diantaranya, Kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan.

Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, Kasus tindak pidana penganiayaan, Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur, Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Kasus tindak pidana penggelapan mobil dan Kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan.

Sementara kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba, diantaranya 3 kasus penyalahgunaan obat terbatas dan sisanya sebanyak 4 kasus merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulyana, S.I.K.,M.I.K, Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E.,S.I.K, M.H, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P dan Plt Kasubag Humas Polres Kuningan AKP Harminal M.H. Piliang,  menerangkan, bahwa para pelaku melakukan aksinya lebih dari 14 TKP di wilayah hukum Polres Kuningan Polda Jabar.

“Untuk kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim, saat ini kita telah mengamankan 14 orang pelaku yang terdiri dari kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebanyak 4 orang, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 orang, sementara untuk 7 kasus tindak pidana lainnya masing-masing sebanyak 1 orang pelaku,” terang Kapolres.

Baca juga :  Polsek Coblong Polrestabes Bandung Giat Gebyar Vaksinasi Booster

“Sementara kasus yang diungkap jajaran Sat Narkoba, telah diamankan 10 pelaku, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki”, sambungnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut  diperlihatkan berbagai jenis barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya 33 barang bukti Sat Reskrim dan barang bukti Sat Narkoba berupa 20.97 gram narkotika jenis sabu serta 1948 butir obat keras terbatas.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Danu, menambahkan, “terkait ancaman hukuman dari para pelaku, untuk kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan kita kenakan Pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan;  Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan.

Kita kenakan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan; Kasus tindak pidana penganiayaan kita kenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara; kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, kita kenakan Pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga :  Didatangi PGRI, Yana Serap Aspirasi Soal PPDB 2019

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara; Kasus tindak pidana penggelapan mobil, kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta untuk kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan kita kenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kita kenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara seksual, kita kenakan Pasal 5 huruf c Jo Pasal 8 huruf a Jo pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang AKP Danu.

Sementara Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menambahkan “untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, kita kenakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kita kenakan pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Previous Post

Karena Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit yang Diderita Maher

Next Post

Dansat Brimob Polda Jabar Cek Bencana Banjir di Karawang

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Dansat Brimob Polda Jabar Cek Bencana Banjir di Karawang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC