• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Ringkus Tiga Pengedar Narkotika

Polres Sumedang Ringkus Tiga Pengedar Narkotika

red cyber by red cyber
Februari 22, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Sat Resnarkoba Polres Sumedang meringkus tiga pengedar Narkotika jenis sabu di tiga wilayah di berbeda, seberat 21,57 Gram.

Adapun ketiga tersangka yaitu, SM yang ditangkap di Pinggir Jalan Perum SBG Blok A 5 RT 003/014 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Hasil penggeledahan terhadap SM, kami berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).

Hasil diintrogasi terhadap tersangka SM, sambung Kapolres, bahwa barang bukti berupa paket diduga Narkotika jenis Sabu adalah milik temannya yang bernama Heri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, satu paket lagi adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Adit yang juga DPO.

“SM diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu. Sementara sabu yang didapatkannya dari Adit (DPO)

didapat dengan cara membeli secara langsung atau dengan cara COD (cash on delivery) pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 22.00 wib, dii alun-alun Majalaya, Kab. Bandung,” ujarnya.

Baca juga :  GBDI Membantu Pedagang Kecil: Pengaman Sosial Inisiatif Masyarakat

Untuk tersangka kedua, kata Kapolres, yaitu MJ. Dia ditangkap di pinggir jalan tepatnya depan SPBU Ciromed, Jl. Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dimana, dari hasil penggeledahan badannya ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok Magnum Mild warna biru yang didalamnya terdapat 24 paket diduga Narkotika jenis sabu, yang dimasukan kedalam pelastik klip bening ukuran 8×5 cm dan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening ukuran 3×2 cm.

MJ sendiri, diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu.

“Paket sabu yang didapat dari MJ, semuanya disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipergunakannya pada saat itu. Kemudian dari hasil introgasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Eyi yang saat ini menjadi DPO,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka ketiga, sambung Kapolres, yaitu HH asal Dusun Ujungjaya RT  003/007 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, yang diamankan pada Kamis (18/2/2021), sekitar pukul 17.45 WIB.

HH ditangkap di Rumahnya, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian dililit plastik warna hitam.

Baca juga :  Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Rutin Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selain itu, ditemukan juga 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening, yang semuanya dibalut dengan kertas buku warna putih yang disimpan di dalam saku kanan depan celana panjang warna abu yang digantung ditembok kamar tidurnya.

“Hasil diintrogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Akang yang juga masih DPO. Adapun dalam perkara ini tersangka HH diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, tersangka SM diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp  1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (abas)

Previous Post

Menpan RB Puji Kabupaten Sumedang Berkat Ini

Next Post

Polisi Militer Periksa Kelaikan Kendaraan Dinas Anggota Kodim Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Polisi Militer Periksa Kelaikan Kendaraan Dinas Anggota Kodim Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC