• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » BNNK Cilacap Berhasil Ringkus Pengedar Narkotika

BNNK Cilacap Berhasil Ringkus Pengedar Narkotika

cyber by cyber
2018-11-07
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika di kantor BNNK Cilacap,Rabu (7/11/2018).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNNK Cilacap Drs.Triatmo Hamardiyono, M.Si mengatakan, kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan KPS alias Igor, warga Jl. Bisma RT 02 / RW I Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Dia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Cilacap.

Triatmo menjelaskan, penangkapan KPS alias Igor berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan pengedaran narkotika yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh BNNK Cilacap. Setelah terbukti, BNNK kemudian melakukan penangkapan terhadap KPS di kediamannya.

Baca juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Anggota Brimob Jabar Bersama Satwil Patroli Rutin

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan dua buah handphone. Berdasar keterangan pelaku, barang tersebut berasal dari Tangerang melalui dua orang sebagai kurir, yakni ST alias Mame warga Jl.
buy neurontin online https://www.quantumtechniques.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/new/neurontin.html no prescription

Langkap Kelurahan Gumilir dan RY warga Kroya.

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka antara lain, 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar, dua buah handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik pelaku,” katanya.
Triatmo menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana dengan denda kurang lebih 1 Milyar.

Baca juga :  Personil Polsek Gununghalu Polres Cimahi Tingkatkan Pengawasan Masyarakat

BNNK Cilacap belum bisa memastikan terkait jaringan narkoba dan masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna tindak lanjut.

“Sementara baru satu yang berhasil kami tangkap dan untuk pelaku lainnya masih buron namun sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Dua orang pelaku sudah diketahui keberadaannya oleh pihak BNNK dan akan segera dilakukan pencarian guna penangkapan para pelaku.

Ari S-Kristia

Previous Post

Pembersihan Dan Pembongkaran TPS/TPA Liar di Bantaran Wilayah Subsektor 21-7 Banjaran

Next Post

Baznas Sumedang Roadshow, Sejumlah Bantuan Disalurkan

BeritaTerkait

Featured

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18
Featured

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18
Featured

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Featured

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18
Featured

Sejumlah Ketua PWI Ciayumajakuning Kecam Keras Langkah Pemkab Indramayu

2025-07-18
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Desa

2025-07-18
Next Post

Baznas Sumedang Roadshow, Sejumlah Bantuan Disalurkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18

Sejumlah Ketua PWI Ciayumajakuning Kecam Keras Langkah Pemkab Indramayu

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC