• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo Sebut Tidak Ada Kerugian Negara pada Kasus Dadang Suganda

Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo Sebut Tidak Ada Kerugian Negara pada Kasus Dadang Suganda

red cyber by red cyber
April 20, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ahli keuangan negara Eko Sambodo mengungkapkan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bekerja sesuai standar pada perhitungan kerugian keuangan negara (PKPN) kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Eko usai menjadi saksi ahli sidang RTH di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, auditor PKPN pada kasus korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda, tidak independen dan tidak melakukan konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah termasuk Dadang Suganda.

“Mereka menyamaratakan antara Dadang Suganda dengan calo atau makelar. Seharusnya sebagai auditor tadi harus menguji, auditor harus skeptis. Dadang Suganda sudah 40 tahun bekerja, apa iya dia berbuat seperti itu,” ucapnya.

Ditegaskan, seharusnya auditor BPK tersebut menguji kebenaran Dadang Suganda sebagai pemilik atau makelar tanah.

“Tadi kan di persidangan juga ditanya bukti jika Dadang Suganda itu pemilik tanah. Buktinya apa, tentunya ada pelimpahan hak, bisa dari kuitansi, bisa dari PPJB, sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Baca juga :  Panwascam Cileunyi Tingkatkan Partisipatif Masyarakat pada Pilkada Melalui Forum Warga

“Dari situ kita tahu bahwa auditor BPK tidak menguji hal tersebut, ini yang tidak benar,” tambah Eko.

Dia mengungkapkan, auditor tidak boleh melakukan auditnya secara sampling. Alasannya, pengadilan perkara korupsi tidak menerima temuan tentang adanya kerugian negara atau daerah yang didasarkan pada hasil audit secara sampling.

“Tadi kan ke majelis hakim saat sidang saya sampaikan, tidak boleh sampling. Misalnya, pemilik tanah ada 1000 orang lalu disampling hanya 50 orang dan dianggap 50 orang itu gak bener. Apakah bisa 50 orang yang gak bener itu jadi 1000 orang semuanya dianggap gak bener? Gak bisa dong, makanya jangan sampling,” ujar Eko.

Dijelaskan, metode sampling yang digunakan auditor BPK pada kasus Dadang Suganda, membuat hasil audit tidak bisa dipakai.

“Hasilnya tidak bisa dipakai, jadi tidak ada kerugian negaranya,” tegas Eko Sambodo.

Dituturkan, jika Dadang Suganda benar adanya selaku pemilik tanah, tentu tidak ada kerugian negara. Berbeda jika yang bersangkutan sebagai calo atau makelar, tentu ada kerugian negara akibat adanya selisih.

Baca juga :  Peduli Corona, Anggota Brimob Jabar Bagikan Masker Kepada Warga TPK Karawang

“Auditor seharusnya tanya, dokumen apa yang dipunyai Dadang Suganda. PPJB misalnya, itu kan perikatan, bukti adanya pelimpahan hak. Jadi yah Dadang Suganda itu pemilik,” sebut Eko Sambodo.

“Kalau calo atau makelar memang oke. Tapi kalau pemilik tanah menjadi hal wajar dijual dapat beli 100 dijual 2.000. Gak masalah, karena harga itu pun ditetapkan atas dasar musyawarah, dan yang menetapkan juga bukan Dadang Suganda tapi lurah, camat, kepala dinas terkait yang besarannya nilai NJOP ditambah 75%,” imbuhnya.

Lebih lanjut, karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan auditor yang tidak berpedoman pada standar yang berlaku, tidak patuh pada Undang Undang 12 Tahun 2004, hasilnya pun tidak bisa digunakan.

“Hasilnya tidak bisa diyakini kebenarannya, tidak bisa digunakan karena memang tidak ada kerugian negara,” pungkas Eko. Dud

Previous Post

Bantu BUMDes dan UMKM, Pemkab Sumedang Gandeng BGR Logistics

Next Post

Pemprov Jabar Sabet Dua Penghargaan di Ajang The 6th PRIA 2021

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Pemprov Jabar Sabet Dua Penghargaan di Ajang The 6th PRIA 2021

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC