• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » AKP Otong Jubaedi: Tak Ada Toleransi atas Peredaran Narkoba!

AKP Otong Jubaedi: Tak Ada Toleransi atas Peredaran Narkoba!

red cyber by red cyber
April 26, 2021
in Featured, Hukum
0
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi.

Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN,–  DS (42), warga Purwawinangun, Kecamatan Kuningan tidak berkutik ketika ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kuningan, lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang golongan G atau sering disebut obat keras, pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka DS jumlahnya mencapai 25.310 butir, terdiri dari 11.890 jenis Tramadol, 8.320 jenis Dextromethorphan dan 5.100 jenis Trihexyphenidyl. Dari DS juga diamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110.000.

Pengungkapan tersebut tak lepas dari peran Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi. Setelah menerima laporan dari warga, AKP Otong segera menyusun strategi hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui AKP Otong membenarkan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.

Baca juga :  Beri Kontribusi Nyata Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri

“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Kawasan Cijoho,” ujar AKP Otong kepada PatroliCyber, Senin (26/4/2021).

AKP Otong menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari DS, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri kepada T, warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka DS saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal  197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman  pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Peduli, Brimob Jabar Edukasikan Prokes Kepada Anak-anak

Lebih jauh AKP Otong menegaskan bahwa Polres Kuningan bertekad memerangi segala bentuk peredaran narkotika. Bahkan, pihaknya tak segan memberikan tindakan tegas apabila pelakunya melawan petugas.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk memerangi narkotika yang sangat berpotensi menghancurkan generasi bangsa. Tak ada toleransi atas peredaran barang haram tersebut. Akan kami tindak tegas,” ujar AKP Otong.

Ia pun mengimbau masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak pada usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya. (Pur)

Previous Post

Brimob Jabar Terus Berupaya Hentikan Penyebaran Virus Covid 19

Next Post

Sat Lantas Polresta Bandung Putarbalikan Jika Ada Pemudik

BeritaTerkait

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Featured

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Next Post
Kanit Turjawali Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki. (foto: Abas/patrolicyber.cm)

Sat Lantas Polresta Bandung Putarbalikan Jika Ada Pemudik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC