• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus RTH Kota Bandung, Pengacara Kekeuh Kasus Dadang Suganda Urusan Perdata

Kasus RTH Kota Bandung, Pengacara Kekeuh Kasus Dadang Suganda Urusan Perdata

cyber by cyber
Mei 3, 2021
in Featured, Hukum
0
Penasihat Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH. (FOTO:DRY)

Penasihat Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH. (FOTO:DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Penasihat hukum Anwar Djamaluddin kembali menegaskan bahwa kliennya, Dadang Suganda, bukanlah pihak yang aktif untuk menawarkan atau menjual tanah-tanah miliknya pada program pengadaan lahan RTH Kota Bandung yang kini bermasalah secara hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia (Dadang Suganda) diundang secara resmi oleh Pemkot Bandung karena tanah miliknya berada di lokasi yang terkena RTH,” ucapnya, di Jalan Tamblong Bandung, Minggu (02/05/2021).

Menurut dia, tanah-tanah milik kliennya sudah dimiliki jauh hari sebelum ada program RTH. Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang dilengkapi oleh kuasa jual.

“Berdasarkan PPJB dan kuasa jual itulah klien saya menjual ke Pemkot Bandung. Kenapa dijual ke pemkot? Yah karena tanah-tanahnya dia ada di wilayah itu,” sebut Anwar.

Baca juga :  Bakti Sosial Kopassus Bersinar, Bantu Warga Kurang Mampu di Nusakambangan

Terkait dengan keterangan kliennya soal pemberian uang Rp 10 miliar kepada Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada Herry Nurhayat, dia menyebut itu murni permasalahan utang piutang.

“Kalau dari kacamata kami merujuk pada fakta sidang, yah itu utang piutang. Terserah nanti hakim menilainya,” kata Anwar.

Pada sidang Kamis tanggal 6 Mei 2021 mendatang, kata Anwar, pihaknya akan menyerahkan sekitar 350 bukti kepada majelis hakim dan jaksa penuntut. Diantaranya bukti jaminan dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.

“Akan kita lampirkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Edi Siswadi dan tiga SHM atas nama Herry Nurhayat. Termasuk bukti-bukti PPJB lunas,” ujarnya.

Baca juga :  Hantam Sepeda Motor, Polisi Kejar Pelaku Tabrak Lari

“Nanti kan bukti-bukti itu juga kita serahkan pada jaksa penuntut. Artinya, biar bisa jadi penilaian mereka,” tambah Anwar.

Dia bersikukuh bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah masalah perdata. Alasannya, fakta persidangan mengungkap adanya kasus utang piutang antara kliennya dengan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Selanjutnya, program RTH itu sebenarnya tidak ada masalah karena keterangan saksi-saksi di persidangan mengungkap semua prosedur dilalui dengan baik dan sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

“Ini kan bicara soal ganti kerugian kepada masyarakat karena pemerintah membutuhkan tanah untuk RTH. Masa ganti kerugian disebut korupsi,” imbuh Anwar. *Dud

Previous Post

Pengacara Dadang Suganda Dukung KPK Tindak Lanjuti Heboh ‘Uang Buang Sial’

Next Post

Gubernur Jakarta Perketat Pengendalian Pengunjung Pasar

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: ppid.jakarta.go.id)

Gubernur Jakarta Perketat Pengendalian Pengunjung Pasar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC