• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengacara Dadang Suganda Dukung KPK Tindak Lanjuti Heboh ‘Uang Buang Sial’

Pengacara Dadang Suganda Dukung KPK Tindak Lanjuti Heboh ‘Uang Buang Sial’

red cyber by red cyber
Mei 3, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Penasihat hukum Anwar Djamaluddin kembali menegaskan bahwa kliennya, Dadang Suganda, bukanlah pihak yang aktif untuk menawarkan atau menjual tanah-tanah miliknya pada program pengadaan lahan RTH Kota Bandung yang kini bermasalah secara hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia (Dadang Suganda) diundang secara resmi oleh Pemkot Bandung karena tanah miliknya berada di lokasi yang terkena RTH,” ucapnya, di Jalan Tamblong Bandung, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, tanah-tanah milik kliennya sudah dimiliki jauh hari sebelum ada program RTH. Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang dilengkapi oleh kuasa jual.

“Berdasarkan PPJB dan kuasa jual itulah klien saya menjual ke Pemkot Bandung. Kenapa dijual ke pemkot? Yah karena tanah-tanahnya dia ada di wilayah itu,” sebut Anwar.

Baca juga :  Hujan Akibatkan Banyak Jalan Berlubang dan Rusak, Ini yang Dilakukan Dinas PUPR Tanbu!

Terkait dengan keterangan kliennya soal pemberian uang Rp 10 miliar kepada Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada Herry Nurhayat, dia menyebut itu murni permasalahan utang piutang. “Kalau dari kacamata kami merujuk pada fakta sidang, yah itu utang piutang. Terserah nanti hakim menilainya,” kata Anwar.

Pada sidang Kamis tanggal 6 Mei 2021 mendatang, kata Anwar, pihaknya akan menyerahkan sekitar 350 bukti kepada majelis hakim dan jaksa penuntut. Diantaranya bukti jaminan dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.

“Akan kita lampirkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Edi Siswadi dan tiga SHM atas nama Herry Nurhayat. Termasuk bukti-bukti PPJB lunas,” ujarnya.

Baca juga :  Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

“Nanti kan bukti-bukti itu juga kita serahkan pada jaksa penuntut. Artinya, biar bisa jadi penilaian mereka,” tambah Anwar.

Dia bersikukuh bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah masalah perdata. Alasannya, fakta persidangan mengungkap adanya kasus utang piutang antara kliennya dengan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Selanjutnya, program RTH itu sebenarnya tidak ada masalah karena keterangan saksi-saksi di persidangan mengungkap semua prosedur dilalui dengan baik dan sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

“Ini kan bicara soal ganti kerugian kepada masyarakat karena pemerintah membutuhkan tanah untuk RTH. Masa ganti kerugian disebut korupsi,” imbuh Anwar. Dud

 

Previous Post

Bagi Ina Cookies Pandemi  Membawa Berkah

Next Post

Kasus RTH Kota Bandung, Pengacara Kekeuh Kasus Dadang Suganda Urusan Perdata

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Next Post
Penasihat Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH. (FOTO:DRY)

Kasus RTH Kota Bandung, Pengacara Kekeuh Kasus Dadang Suganda Urusan Perdata

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC