• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polrestabes Bandung Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polrestabes Bandung Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

red cyber by red cyber
2021-05-24
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Sat Narkoba Polrestabes Bandung Polda Jabar  berhasil membekuk enam pelaku tindak  pidana penyalahgunaan narkotika 4dalam rentang tanggal 21 hingga 23 Mei. Dari enam orang yang dibekuk, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial ST.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar  Kombes Pol.  Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ST yang berperan sebagai kurir diamankan pada tanggal 21 Mei 2021 di wilayah Bojongloa Kaler dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Dia diamankan ketika hendak mengantarkan sabu melalui sistem tempel.

“Mendapat dari jasa pengiriman yang kemudian oleh kurir diambil oleh ST dan ditangkap oleh anggota di lapangan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar, Senin (24/5/2021).

Baca juga :  Personil Pospam Polsek Sukasari Lakukan Giat Penanganan Pertama Kecelakaan Lalu Lintas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan, ST mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas yang berada di Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ST mendapatkan keuntungan senilai Rp 25.000,- 1 kilogram sabu yang diperoleh ST hendak diedarkan di wilayah Kota Bandung.

“ST sebagai kurir mendapat keuntungan setiap Rp 25.000,- ” ucap Kabid Humas.

Sementara itu, lima pelaku lain yang diamankan antara lain berinisial EF, RW, RS, GA, dan RF. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni 1.067 kilogram sabu, 13 butir psikotropika, hingga 99 butir obat-obatan jenis tramadol. Para pelaku dipastikan tak saling mengenal.

Baca juga :  Idul Fitri 1442 H, Wabup Tanah Bumbu Bantu Kembangkan Musala Kampung Tajur

Menurut Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, seluruh kasus yang diungkap masih dalam pengembangan. Polisi pun akan berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran narkotika. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke bila menerima informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika.

“Semuanya dalam pengembangan dan dalam proses Satnarkoba Polrestabes Bandung,” pungkas dia.

Akibat perbuatannya, pengedar narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 UURI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun. Yadi

Previous Post

Diduga Jadi Tujuan Perlintasan Mudik, Minggu ini Cirebon Masuk Zona Merah

Next Post

Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post
PT Preeport

Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC