• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemprov DKI Tambah Tempat Isolasi Pasien Corona

Pemprov DKI Tambah Tempat Isolasi Pasien Corona

red cyber by red cyber
Juni 7, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Wartakota)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Wartakota)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi dalam rangka penanganan pasien corona atau Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 31 Mei 2021. Berdasarkan Kepgub tersebut, saat ini lokasi isolasi yang disediakan DKI Jakarta berjumlah 37 tempat yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.

Anies menyatakan, penambahan tersebut akibat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta.

“Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah,” kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/6).

Berikut data fasilitas isolasi terkendali yang baru ditetapkan pada Kepgub Nomor 675 tahun 2021:

Baca juga :  KAPOLDA JABAR HADIRI ACARA SYUKURAN dan BAZAR HUT PP POLRI ke 23

– Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang

  1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
  2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
  3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
  4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
  5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

– Tahap 2, kapasitas 6.648 orang

  1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550
  2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968
  3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20
  4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40
  5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20
  6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30
  7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

– Tahap 3, kapasitas 994 orang

  1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85
  2. GOR Rawamangun, kapasitas 100
  3. GOR Senen, kapasitas 100
  4. GOR Johar Baru, kapasitas 50
  5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30
  6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60
  7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40
  8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50
  9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50
  10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50
  11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75
  12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40
  13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40
  14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40
  15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25
  16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32
  17. GOR Ciracas, kapasitas 50
  18. GOR Cengkareng, kapasitas 47
  19. GOR Setu, kapasitas 30
Baca juga :  Polsek Cililin Polres Cimahi Gelar Patroli dalam Menjaga Wilayah

– Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang

  1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32
  2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36
  3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28
  4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480
  5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72
  6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (28/9).

Tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri sebagai berikut:

  1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
  2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
  3. Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. ***
Sumber: Merdeka
Previous Post

Gubernur Jakarta Minta Fakir Miskin Daftar DTKS

Next Post

Oded: Progres Vaksinasi Lansia di Kota Bandung Berjalan Baik

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Oded: Progres Vaksinasi Lansia di Kota Bandung Berjalan Baik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC