• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Galian Tanah di Jatinangor Dihentikan Petugas Gabungan

Galian Tanah di Jatinangor Dihentikan Petugas Gabungan

red cyber by red cyber
Juni 8, 2021
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Aktivitas galian tanah di Desa Leles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dihentikan peugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatinangor, Selasa (8/6/2021).

Tak hanya itu, penghentian galian tanah juga diikuti anggota DPRD Kabupaten Sumedang.

Sementara Plt Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang sekaligus Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, penghentian tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat Jatinangor.

“Masyarakat menyampaikan terkait adanya aktivitas galian tanah yang material tanahnya digunakan diluar kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan berdampak terhadap rusaknya jalan di wilayah tersebut,” kata dia.

“Atas adanya laporan itu, kami berkoordinasi dengan Forkopimcam, Satpol PP dan juga PUPR untuk meninjau langsung ke lokasi Galian Tanah yang dikeluhkan oleh warga, sekaligus melaksanakan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Sumedang,” tambah Rohana, seperti dikutip dari inisumedang.com.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan dan rapat dengan PPK Tol Cisumdawu, sambung Rohana, pihak PPK Tol Cisumdawu telah berupaya untuk membersihkan lumpur atau tanah yang mengganggu akses jalan yang dipergunakan oleh masyarakat.

Baca juga :  Satgas Cimahi Utara Berharap Warga Tetap Jaga Ekosistem

Kemudian, kata Rohana, pihak PPK Tol Cisumdawu juga tidak mengetahui ada material atau tanah yang keluar untuk digunakan diluar kepentingan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

“Keterangan dari pihak PPK Tol Cisumdawu yang mengerjakan Pembangunan Jalan Tol di wilayah tersebut ada dua Kontraktor Yakni PT. Adhi Karya dan PT. CRBC,” ujarnya.

Rohana menuturkan, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak PPK lahan, selanjutnya Tim beserta Unsur Forkompincam Kecamatan Jatinangor dan PPK Tol Cisumdawu mengecek langsung ke lokasi Galian Tanah Merah yang terletak di Desa Cileles.

Dimana, dilokasi tersebut terdapat kegiatan penggalian tanah merah dengan menggunakan dua Excavator dan sekitar 10 Dump Truk.

“Kami diterima oleh penanggung jawab lapangan, dan pada saat ditanyakan dokumen perizinan tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan, hanya bisa mengatakan bahwa dokumen perizinan ada dipegang oleh orang yang bernama Akbar,” tuturnya.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, tambah Rohana, Tim beserta unsur Forkopincam Kecamatan Jatinangor menghentikan aktifitas penggalian tanah merah yang material tanahnya digunakan diluar kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

“Informasi dari warga bahwa aktifitas galian tanah tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, melainkan kerap dijual ke luar. Untuk itu, kami terjun langsung ke lokasi, karena jika pihak perusahaan memperjualbelikan material ke luar, berarti harus membayar pajak ke Daerah. Namun, setelah di cek pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, dan untuk penertiban kewenangannya ada di Satpol PP,” bebernya.

Baca juga :  Kapolsek Cirebon Utbar Terlibat Pembersihan Situs Matangaji

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal membenarkan terkait penghentian aktifitas penggalian tanah merah tersebut.

“Iya, tadi kami bersama tim pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah telah melakukan penghentian aktifitas galian tanah tersebut. Penghentian aktifitas dilakukan, karena penanggung jawab tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah,” kata Rizzal.

Selain menghentikan aktifitas, sambung Rizzal, pihaknya menghimbau agar pengelola segera menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila material tersebut akan digunakan diluar kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu;

“Kami juga menyarankan kepada pihak pengelola agar memperhatikan aspek sosial dan memperbaiki Saluran Air, drainase agar kejadian banjir lumpur ke jalan tidak kembali terulang,” pungkasnya. (abas)

Sumber: Inisumedang.com
Previous Post

Kunjungi Tasikmalaya, Wapres RI Bahas Soal Kerja Sama

Next Post

Plt Kadis PUPR Tanbu Buktikan Pengawasan Pembangunan Dilapangan

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Plt Kadis PUPR Tanbu Buktikan Pengawasan Pembangunan Dilapangan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC