• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Palsukan Data di Medsos, Pria Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Palsukan Data di Medsos, Pria Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

red cyber by red cyber
Juni 29, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,- Bijak dan waspada menggunakan media sosial saat ini sangat penting, sehingga akhirnya tidak merugikan diri sendiri. Seperti yang dialami AK (55), yang terbuai bujuk rayu wanita cantik di akun bodong Facebook yang akhirnya mentransfer uang Rp.250 juta.

“Korban mengalami kerugian Rp.250 juta,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jawa Barat Selasa, (29/6/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Erdi, korban terbuai setelah berkenalan dengan SH yang mengaku seorang model di sebuah akun Facebook.

Dalam perkenalan itu, lanjut Erdi, tersangka SH merayu AK meminta uang untuk membeli mobil dan usaha. AK yang terbuai rayuan itu, kemudian mentransfer uang Rp.250 juta melalui rekening RH yang mengaku sebagai adik SH sang  model.

Baca juga :  Blusukan ke Mako Polsek, Kapolres Sumedang: Anggota Jangan Arogan

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit V Unit II Ditreskrimsus, ternyata akun wanita cantik itu dibuat oleh tersangka DK, yang berhasil kita tangkap,”kata Erdi.

Menurut Erdi. Dari hasil penyelidikan pelaku membuat akun Facebook yang seolah-olah milik perempuan cantik dengan identitas yang dibuat sedemikian rupa, untuk mengelabui korbannya.

“Foto dan video, diambil oleh pelaku dari akun Tiktok bernama Ulva Riani. Agar tipu muslihat sempurna, tersangka juga menggunakan nomor rekening milik istrinya serta membuat akun Facebook yang seolah-olah milik adik SH” ujar dia.

Baca juga :  Kasus Pembunuhan Anak dan Ibu di Subang Segera Terungkap, Satu Tersangka Menyerahkan Diri

“Tersangka kemudian meyakinkan korbannya agar melakukan transfer uang ke rekening yang mengaku sebagai adik SH” tandasnya.

Kemudian lanjut Erdi, uang hasil kejahatannya itu, digunakan tersangka berfoya-foya, mancing, judi dan membeli barang elektronik,

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI No 19. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 dengan acaman hukuman 12 tahun penjara” pungkasnya. Yadi

Previous Post

Bupati Sumedang Simak Paparan Wapres RI Soal Harganas Ke-28

Next Post

Camat Simpang Empat Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Camat Simpang Empat Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC