• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Palsukan Data di Medsos, Pria Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Palsukan Data di Medsos, Pria Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

red cyber by red cyber
Juni 29, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,- Bijak dan waspada menggunakan media sosial saat ini sangat penting, sehingga akhirnya tidak merugikan diri sendiri. Seperti yang dialami AK (55), yang terbuai bujuk rayu wanita cantik di akun bodong Facebook yang akhirnya mentransfer uang Rp.250 juta.

“Korban mengalami kerugian Rp.250 juta,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jawa Barat Selasa, (29/6/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Erdi, korban terbuai setelah berkenalan dengan SH yang mengaku seorang model di sebuah akun Facebook.

Dalam perkenalan itu, lanjut Erdi, tersangka SH merayu AK meminta uang untuk membeli mobil dan usaha. AK yang terbuai rayuan itu, kemudian mentransfer uang Rp.250 juta melalui rekening RH yang mengaku sebagai adik SH sang  model.

Baca juga :  Bupati Sumedang Inginkan Pelaku UMKM Jadi Eksportir Baru

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit V Unit II Ditreskrimsus, ternyata akun wanita cantik itu dibuat oleh tersangka DK, yang berhasil kita tangkap,”kata Erdi.

Menurut Erdi. Dari hasil penyelidikan pelaku membuat akun Facebook yang seolah-olah milik perempuan cantik dengan identitas yang dibuat sedemikian rupa, untuk mengelabui korbannya.

“Foto dan video, diambil oleh pelaku dari akun Tiktok bernama Ulva Riani. Agar tipu muslihat sempurna, tersangka juga menggunakan nomor rekening milik istrinya serta membuat akun Facebook yang seolah-olah milik adik SH” ujar dia.

Baca juga :  Dengan Berbagai Konsep, Pemkab Sumedang Fokus Turunkan Angka Stunting

“Tersangka kemudian meyakinkan korbannya agar melakukan transfer uang ke rekening yang mengaku sebagai adik SH” tandasnya.

Kemudian lanjut Erdi, uang hasil kejahatannya itu, digunakan tersangka berfoya-foya, mancing, judi dan membeli barang elektronik,

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI No 19. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 dengan acaman hukuman 12 tahun penjara” pungkasnya. Yadi

Previous Post

Bupati Sumedang Simak Paparan Wapres RI Soal Harganas Ke-28

Next Post

Camat Simpang Empat Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

BeritaTerkait

Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Next Post

Camat Simpang Empat Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC