• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Buronan Pembobol Bank Mandiri

Polda Jabar Ringkus Buronan Pembobol Bank Mandiri

red cyber by red cyber
Juli 13, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Sepertinya, kiasan tersebut berlaku bagi seorang Yosef Tjahjadjaja (54).

Bagaimana tidak, setelah berhasil buron selama 15 tahun, akhirnya pelarian pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar tersebut, harus terhenti di tangan petugas gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (13 Juli 2021).

Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Penangkapan buronan yang dikenal licin tersebut, bermula dari laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama dua orang rekannya yang terlebih dahulu berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Terkuak, dalam pelariannya Yosef sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah Yosef tidak berhasil mengelabui penyidik. Bahkan penyidik langsung membekuknya, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

Baca juga :  Satpol PP Pastikan PVJ Sudah Tutup

“Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu 13 Juli 2021.

Dijelaskan Kapuspenkum, saat ini buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina. Sebelumnya, dia diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Kapuspenkum berujar, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

Dibeberkan, kasus yang menjerat terpidana Yosef berawal saat dirinya diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta. Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

Baca juga :  Thomas Amrico: Kepsek Harus Profesional dan Berinovasi

Singkatnya, Yosef pun berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Modusnya, dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
buy xenical online https://buywithoutprescriptiononlinerx.net/dir/xenical.html no prescription

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun. **

Previous Post

Wabup Sumedang Monitoring PPKM Darurat di Sejumlah Daerah, Ini Hasilnya

Next Post

Tegakkan Disiplin Prokes, Dinkes Tanbu Bersama PKM Simpang Empat Bagikan Masker Kepada Warga

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Tegakkan Disiplin Prokes, Dinkes Tanbu Bersama PKM Simpang Empat Bagikan Masker Kepada Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC