• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Buronan Pembobol Bank Mandiri

Polda Jabar Ringkus Buronan Pembobol Bank Mandiri

red cyber by red cyber
Juli 13, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Sepertinya, kiasan tersebut berlaku bagi seorang Yosef Tjahjadjaja (54).

Bagaimana tidak, setelah berhasil buron selama 15 tahun, akhirnya pelarian pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar tersebut, harus terhenti di tangan petugas gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (13 Juli 2021).

Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Penangkapan buronan yang dikenal licin tersebut, bermula dari laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama dua orang rekannya yang terlebih dahulu berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Terkuak, dalam pelariannya Yosef sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah Yosef tidak berhasil mengelabui penyidik. Bahkan penyidik langsung membekuknya, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

Baca juga :  Peduli Covid-19, Posko dapur Umum TNI-Polri Polres Subang Bagikan Nasi Kotak Gratis

“Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu 13 Juli 2021.

Dijelaskan Kapuspenkum, saat ini buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina. Sebelumnya, dia diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Kapuspenkum berujar, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

Dibeberkan, kasus yang menjerat terpidana Yosef berawal saat dirinya diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta. Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

Baca juga :  Edukasi Antikorupsi, Bus KPK Bakal Ke Kota Bandung

Singkatnya, Yosef pun berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Modusnya, dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
buy xenical online https://buywithoutprescriptiononlinerx.net/dir/xenical.html no prescription

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun. **

Previous Post

Wabup Sumedang Monitoring PPKM Darurat di Sejumlah Daerah, Ini Hasilnya

Next Post

Tegakkan Disiplin Prokes, Dinkes Tanbu Bersama PKM Simpang Empat Bagikan Masker Kepada Warga

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Tegakkan Disiplin Prokes, Dinkes Tanbu Bersama PKM Simpang Empat Bagikan Masker Kepada Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC