SUMEDANG,– Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto meninjau obyek tanah, tanaman dan bangunan yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, Kamis (29/7/2021).
“Kami melakukan pengecekan, sekarang ini untuk melakukan komukasi dengan pemilik obyek tanah dan bangunan dan menanyakan apa kendalanya dan dicarikan solusinya, sehingga mengetahui secara langsung situasi di lapangan agar pada waktu pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berjalan aman dan kondusif,” ungkap Eko.
Sebelumnya, pemilik tanah dan bangunan bersikeras tidak mau pindah dari tempat tinggalnya.
buy cipro online https://anxiety-gone.com/wp-content/themes/tribe/inc/tgm/languages/po/cipro.html no prescription
Tetapi setelah dilakukan komukasi, pemilik tanah dan bangunan akhirnya bersedia untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Pemiliki juga bersedia menempati rumah kontrakan yang telah disiapkan pihak PPK Lahan Cisumdawu I,” ucap Eko.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sumedang memberikan bantuan paket sembako kepada warga masyarakat terdampak proses eksekusi pembangunan jalan Tol Cisumdawu dan mengimbau di massa PPKM Level 4 ini agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Sumedang.
“Kegiatan ini dilakukan semata hanya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, dalam proses percepatan pembangunan jalan Tol Cisumdawu,” tandasnya. (abas)












