• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Dadang Suganda Kekeuh Merasa Dizalimi, Minta Hakim Bertindak Adil

Sidang RTH, Dadang Suganda Kekeuh Merasa Dizalimi, Minta Hakim Bertindak Adil

red cyber by red cyber
Juli 29, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Setelah ditunda lebih dari tiga pekan, sidang kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Kamis (29/7/2021).

Sidang kali ini beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tetap berpegang pada nota pembelaan yang menyatakan kliennya tak bersalah.

“Sebagaimana nota pembelaan, kami tetap memohon menyatakan Dadang Suganda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi,” ucap Efran Helmy Juni, saat membacakan duplik.

Kuasa hukum Dadang Suganda itu mengklaim bahwa duplik yang disampaikannya mematahkan replik yang disampaikan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya.

Usai persidangan, Dadang pun memberikan tanggapan soal tuntutan 9 tahun penjara, termasuk duplik yang ia sampaikan pada persidangan kali ini.

Dadang Suganda kekeuh merasa tidak bersalah dan menjadi korban kezaliman jaksa KPK. Dia pun mewanti-wanti azab dari Tuhan sebagai balasan kepada mereka yang mempermainkan hukum secara tidak adil.

“Ini duplik atas repliknya jaksa KPK saya sampaikan semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ucap dia, usai sidang.

“Jangan sampai ada distorsi hukum yang terjadi kezaliman. Sebab ketika terjadi kezaliman, ini yang celaka bukan hanya saya di penjara, jaksa juga diazab Tuhan COVID-19, mati, kan gitu. Sekarang teman-teman KPK yang suka zalim dikhianati teman juga. Itu dosa-dosa mereka,” tambah Dadang Suganda.

Baca juga :  Jam Komandan, Dandim 1022: Jelang 2024, Seluruh Prajurit agar Tidak Terlibat dalam Politik

Dadang pun mengungkap alasan mengapa dirinya merasa dizalimi oleh jaksa KPK. Menurut dia, dalam perkara ini jelas terlihat ada ketidakadilan.

Dia berujar, terdakwa lain dalam perkara ini yang berasal dari ASN dan anggota DPRD Kota Bandung, dijerat pasal 2 UU Tipikor dan hanya dituntut 4 tahun. Sedangkan dirinya yang swasta, dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 9 tahun penjara.

“Ini kan kezaliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kezaliman itu,” ucap Dadang.

Dadang pun berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

“Ingat, hakim ini dibagi tiga golongan. Dua golongan hakim dipastikan masuk neraka, ada dasarnya. Satu hakim akan diselamatkan. Mudah-mudahan hakim kita ini orang baik, Mudah-mudahan dalam satu golongan yang baik. Kenapa? Karena kalau kejebak kezaliman jaksa KPK ini celaka,” ujarnya.

“Katakanlah saya hanya dipenjara, mereka kan kalau diazab Tuhan mereka hanya menjalankan sesuai hawa nafsu kan celaka. Ini adalah pembelaan terakhir saya dalam duplik yang 30 halaman. Mudah-mudahan membuka pintu hati majelis hakim dalam artian keadilan yang seadil-adilnya,” harap Dadang.

Baca juga :  Bupati Berkomitmen Dukung Keberlanjutan Pembangunan Mapolres Pangandaran di Tahun 2025

Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan mengapa dirinya dituntut tinggi. Ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh KPK.

“Melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan, apa yang saya curi? Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal uang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata,” tegasnya.

“Kebaikan sebiji sawi akan dibalas kebaikan, tapi kezaliman akan dibalas kezaliman. Tidak perlu kita doakan pasti Tuhan melihat,” imbuh Dadang.

Pada perkara ini, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.

Sidang rasuah RTH Kota Bandung akan berlanjut pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi. Dud

 

Previous Post

Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers

Next Post

Soal Pembangunan Tol Cisumdawu, Pemilik Lahan Kini Rela Tanahnya Diekseskusi

BeritaTerkait

Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Soal Pembangunan Tol Cisumdawu, Pemilik Lahan Kini Rela Tanahnya Diekseskusi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC