• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Banprov Jabar Terungkap Ade Barkah Menerima Suap Rp 750 Juta

Kasus Banprov Jabar Terungkap Ade Barkah Menerima Suap Rp 750 Juta

red cyber by red cyber
Agustus 31, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ade Barkah Surahman didakwa menerima suap dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu Rp 750 Juta.

Demikian terungkap dalam dakwaan JPU KPK yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/8/2021).

“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 Juta dari Carsa ES pengusaha/kontraktor,”ungkap JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.

Uang Rp 750 Juta tersebut diterima terdakwa dari Carsa ES di rumahnya daerah Cipanas Cianjur, dan Bandung, untuk mendapatkan dana Banprov di Kabupaten Indramayu.

Baca juga :  Syukuran Hut Polwan ke 74, Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019,” ujar Febi menjelaskan.

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp 250 juta.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Cegah Penyebaran Corona, Polres Indramayu Kampanyekan 3M

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Duitnya diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua berlangsung pada 28 Mei 2019. Saat itu, Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 hurup a jo UU Tipikor. **

 

Previous Post

Cocokkan Data, Dispersip Tanbu Gelar Rekon Arsip Tahun 2021

Next Post

Satgas Proklamasi Bersinergi Lawan Pandemi Berikan Himbauan hingga Bantuan

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Satgas Proklamasi Bersinergi Lawan Pandemi Berikan Himbauan hingga Bantuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC