• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Banprov Jabar Terungkap Ade Barkah Menerima Suap Rp 750 Juta

Kasus Banprov Jabar Terungkap Ade Barkah Menerima Suap Rp 750 Juta

red cyber by red cyber
Agustus 31, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ade Barkah Surahman didakwa menerima suap dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu Rp 750 Juta.

Demikian terungkap dalam dakwaan JPU KPK yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/8/2021).

“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 Juta dari Carsa ES pengusaha/kontraktor,”ungkap JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.

Uang Rp 750 Juta tersebut diterima terdakwa dari Carsa ES di rumahnya daerah Cipanas Cianjur, dan Bandung, untuk mendapatkan dana Banprov di Kabupaten Indramayu.

Baca juga :  Lantas Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengaturan Lalu lintas pagi

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019,” ujar Febi menjelaskan.

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp 250 juta.

Baca juga :  Yana Ingatkan Warga Wajib Waspada dan Taat Prokes

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Duitnya diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua berlangsung pada 28 Mei 2019. Saat itu, Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 hurup a jo UU Tipikor. **

 

Previous Post

Cocokkan Data, Dispersip Tanbu Gelar Rekon Arsip Tahun 2021

Next Post

Satgas Proklamasi Bersinergi Lawan Pandemi Berikan Himbauan hingga Bantuan

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Satgas Proklamasi Bersinergi Lawan Pandemi Berikan Himbauan hingga Bantuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC