• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lanjutan Sidang Korupsi Banprov Jabar, Saksi Buka Peran Ade Barkah

Lanjutan Sidang Korupsi Banprov Jabar, Saksi Buka Peran Ade Barkah

red cyber by red cyber
2021-09-13
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Lanjutan sidang korupsi Banprov Jawa Barat, 2017-2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin, (13/9/2021).

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Yuke Mauliani Septina selaku Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Jabar, Yerry Yuniar mantan Kepala Bappeda Jabar, Kepala Bappeda Jabar Muhammad Taupik Budi Santoso, dan staf R Bela Sakti Negara.

Dalam kesaksiannya, Yuke dan Yerry blak-blakan membongkar peran Ade Barkah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.

Keduanya membeberkan bahwa Ade Barkah sempat mengeluarkan ancaman kepada Bappeda Jabar terkait usulan proyek di RKPD online.

“Kalau tidak dibukakan RKPD online tersebut, akan terjadi kekisruhan di DPRD Jabar,” ujar Yuke, menirukan ucapan Ade Barkah.

Yuke dan Yerry membeberkan hal tersebut setelah dicecar oleh jaksa KPK Feby Dwiyandospendy terkait peran Ade Barkah dalam kasus korupsi pengurusan proyek Banprov Jabar untuk wilayah Indramayu.

Baca juga :  Brimob Jabar Tegur Warga yang Sedang Berkumpul di Kedai Kopi Ditengah Pandemi

Yuke mengatakan, normatifnya pengusulan dari DPRD itu harus melalui Musrenbang yang diusulkan lewat Bappeda kota atau kabupaten di Jawa Barat.

“Normatifnya yang mengusulkan itu Bapeda kabupaten kota setempat,” tegasnya.

Dia berujar, kedatangan Ade Barkah ke Kantor Bappeda dan mengusulkan proyek, tidak sesuai prosedur karena saat itu RKPD online sudah ditutup.

“Soal pernyataan Ade Barkah mengancam akan terjadi kisruh bila tidak dibuka RKPD online yang sudah ditutup itu kami laporkan ke Pak Yerry Yuniar,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby Dwiyosupendy, menyebut ancaman Ade Barkah kepada Bappeda Jawa Barat (Jabar) merupakan suatu bentuk intervensi terhadap pengusulan proyek di Kabupaten Indramayu.

“Menurut pendapat kami itu (ancaman) adalah salah satu bentuk intervensi,” ujar Feby seusai persidangan.

Feby mengungkapkan, intervensi itu dapat memengaruhi lawan bicaranya, dalam hal ini adalah Yuke Mauliana. Terlebih, kata Feby, terdakwa Ade Barkah adalah seorang pimpinan di dewan.

Baca juga :  Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak, Ini Pesan Gubernur Jabar

“Artinya, kalau misalnya ini (LKPD online dibuka kembali untuk memasukkan usulan proyek Kabupaten Indramayu) tidak diakomodir, maka akan terjadi kekisruhan dalam masalah anggaran, dan pembangunan yang terjadi di Pemprov Jabar, atau minimalnya kekisruhan terjadi di DPRD Jabar,” kata Feby.

Diketahui, anggota DPRD Jabar 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Keduanya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. **

 

 

 

Previous Post

Polisi Dampingi Bupati Majalengka Serahkan Bansos Kepada MUI Ditengah PPKM

Next Post

Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Bibi Sendiri Akhirnya Ditangkap 

BeritaTerkait

Featured

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24
Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Next Post

Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Bibi Sendiri Akhirnya Ditangkap 

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC