• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Divonis 5 Tahun Bui, Dadang Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Bui, Dadang Ajukan Banding

red cyber by red cyber
Oktober 16, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, — Fitri Alya, kuasa hukum terdakwa Endang Harianto alias Dadang Nekat, memastikan upaya banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada kliennya. (TAG: Dadang Suganda, KPK)

Dadang dijerat perkara eksploitasi anak. Hakim menilai Dadang bersalah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami akan ajukan banding terhadap putusan ini,” kata Fitri, (14/10/2021).

Dia menyatakan, kliennya merupakan korban. Pasalnya, kliennya sama sekali tak mengenal korban dan tak mengetahui jika korban masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, perkara eksploitasi anak itu berawal ketika terdakwa sedang berada di satu hotel. Lantas, Dadang galau dan minta ditemani seorang wanita bernama Mita (terdakwa lainnya).

Baca juga :  bank bjb Berkomitmen Memberikan Akses Fasilitas Perumahan Murah

“Berhubung Mita tidak bisa menemani terdakwa lebih lama, ia meminta Mita mencarikan wanita yang bisa menemaninya dengan bayaran sebesar Rp 3 juta,” terangnya.

Sekitar pukul 02.00 waktu itu, korban datang bersama temannya. Tujuannya untuk menemani terdakwa. Sehingga Fitri menilai, jelas dari rangkaian cerita itu, tidak ada bujuk rayu apalagi pemaksaan ancaman atau kekerasan terhadap korban, sebagaimana berita yang beredar selama ini.

“Selama ini beredar berita bahwa klien saya memperkosa anak. Tetapi jelas, korban datang sendiri ke hotel. Ini bukan pendapat saya, tapi itu fakta persidangan,” tegas Fitri.

Fitri menambahkan, kliennya di posisi orang yang tak mengenal dan mengetahui bahwa korban masih berstatus anak. Begitu juga terdakwa lainnya, yang tak mengetahui status anak pada diri korban.

Baca juga :  Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Dalam perkara ini, Fitri sepakat kalau kliennya dianggap salah dan layak dihukum. Tetapi tak tepat dikenakan Pasal 81, apalagi Pasal 82. Karena tidak perbuatan tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta bujuk rayu.

Sedangkan Pasal 82, unsur esensinya harus ada kekerasan, atau ancaman kekerasan dan paksaan. Tetapi faktanya berbeda. Korban datang ke hotel dan tujuannya juga jelas yakni menemani kliennya.

“Menghukum itu harus proporsional sesuai kadar kesalahan. Pada perkara ini jelas bukan suatu yang dilakukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan klien saya mengenai status korban,” tutur Fitri. **

 

Previous Post

2000 Personil Kodim 1022 Dipersiapkan Sambut Kedatangan Presiden Jokowi ke Tanah Bumbu

Next Post

Bupati Dadang Guyur Bonus Puluhan Juta Atlet Peraih Medali PON XX

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Next Post

Bupati Dadang Guyur Bonus Puluhan Juta Atlet Peraih Medali PON XX

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC