• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Divonis 5 Tahun Bui, Dadang Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Bui, Dadang Ajukan Banding

red cyber by red cyber
Oktober 16, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, — Fitri Alya, kuasa hukum terdakwa Endang Harianto alias Dadang Nekat, memastikan upaya banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada kliennya. (TAG: Dadang Suganda, KPK)

Dadang dijerat perkara eksploitasi anak. Hakim menilai Dadang bersalah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami akan ajukan banding terhadap putusan ini,” kata Fitri, (14/10/2021).

Dia menyatakan, kliennya merupakan korban. Pasalnya, kliennya sama sekali tak mengenal korban dan tak mengetahui jika korban masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, perkara eksploitasi anak itu berawal ketika terdakwa sedang berada di satu hotel. Lantas, Dadang galau dan minta ditemani seorang wanita bernama Mita (terdakwa lainnya).

Baca juga :  Sektor 21 Subsektor 12 Bersihkan Aliran Sungai Sepanjang 120 Meter

“Berhubung Mita tidak bisa menemani terdakwa lebih lama, ia meminta Mita mencarikan wanita yang bisa menemaninya dengan bayaran sebesar Rp 3 juta,” terangnya.

Sekitar pukul 02.00 waktu itu, korban datang bersama temannya. Tujuannya untuk menemani terdakwa. Sehingga Fitri menilai, jelas dari rangkaian cerita itu, tidak ada bujuk rayu apalagi pemaksaan ancaman atau kekerasan terhadap korban, sebagaimana berita yang beredar selama ini.

“Selama ini beredar berita bahwa klien saya memperkosa anak. Tetapi jelas, korban datang sendiri ke hotel. Ini bukan pendapat saya, tapi itu fakta persidangan,” tegas Fitri.

Fitri menambahkan, kliennya di posisi orang yang tak mengenal dan mengetahui bahwa korban masih berstatus anak. Begitu juga terdakwa lainnya, yang tak mengetahui status anak pada diri korban.

Baca juga :  Antisipasi Bencana, Anggota Bataliyon A Pelopor Getol Pantau Debit Air Sungai

Dalam perkara ini, Fitri sepakat kalau kliennya dianggap salah dan layak dihukum. Tetapi tak tepat dikenakan Pasal 81, apalagi Pasal 82. Karena tidak perbuatan tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta bujuk rayu.

Sedangkan Pasal 82, unsur esensinya harus ada kekerasan, atau ancaman kekerasan dan paksaan. Tetapi faktanya berbeda. Korban datang ke hotel dan tujuannya juga jelas yakni menemani kliennya.

“Menghukum itu harus proporsional sesuai kadar kesalahan. Pada perkara ini jelas bukan suatu yang dilakukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan klien saya mengenai status korban,” tutur Fitri. **

 

Previous Post

2000 Personil Kodim 1022 Dipersiapkan Sambut Kedatangan Presiden Jokowi ke Tanah Bumbu

Next Post

Bupati Dadang Guyur Bonus Puluhan Juta Atlet Peraih Medali PON XX

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Bupati Dadang Guyur Bonus Puluhan Juta Atlet Peraih Medali PON XX

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC