• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Enam Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang

Enam Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang

red cyber by red cyber
Oktober 26, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 6 orang pengedar sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,14 gram, Sabtu (24/10/2021).

Waka Polres Sumedang, Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya, Selasa (26/10/2021) menjelaskan, tiga dari enam pengedar sabu  tersebut berinisial  TSM, IL, dan AS ditangkap setelah sebelumnya ada pengedar di wilayah sumedang dan dikembangkan ke  wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sedangkan tiga pengedar lainnya berinisial ARK, YS, dan JR ditangkap di Kota Bandung pada Sabtu  (23/10/2021).

Baca juga :  Subsektor 03 Bersihkan Lingkungan Di Bantaran Sungai Cipamokolan

“Dari keenam pengedar disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan Cicalengka seberat 1,47 gram dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram,” jelas Asep.

Modus operandinya, tambah dia, para pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan face to face (COD) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Adapun Pasal yang dikenakan kepada keenam pengedar ialah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca juga :  Akselerasi Eleketronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Lewat bjb Go Smart City

Para tersangka terancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (abas)

Previous Post

Kadis PMD: Gotong Royong Merupakan Kunci Pembangunan di Tanah Bumbu

Next Post

Wabup Minta Petani Kopi Sumedang Hindari Ijon

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Wabup Minta Petani Kopi Sumedang Hindari Ijon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC