• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Edarkan Sabu, 2 Emak-Emak di Majalengka Diamankan Polisi

Diduga Edarkan Sabu, 2 Emak-Emak di Majalengka Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
2021-11-09
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Dua orang emak – emak setengah paruh baya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda.

“Dari tangan tersangka MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram,” kata Edwin Affandi, Selasa (9/11/2021).

Edwin menjelaskan, bahwa tersangka MW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada 24 September 2021, sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga :  Cegah Kelangkaan BBM, Bhabinkamtibmas Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Sambangi SPBU

“Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa mendapati barang haram tersebut, dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata kapolres, Alhasil, Polisi pun berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial TR.

“Tersangka sendiri kami tangkap di wilayah Bandung, pada 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB” ucapnya.

Bahkan, menurut Edwin, saat dilakukan penangkapan terhadap TR, polisi juga mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, sebayak tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,27 gram dan sejumlah BB lainnya.

Baca juga :  Bersinergi Lawan Pandemi, Anggota Kompi I Yon A Por Brimob Jabar Gandeng KPA Cileunyi Ajak Masyarakat Disiplin Prokes

“TR telah mengakui bahwa dirinya (Tersangka TR-red) telah menjual sabu kepada MW sebayak dua kali. Sedangkan, tersangka TR sendiri mendapati sabu tersebut, didapat dari berinisia C yang saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO,” ungkapnya

“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI, No 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi. Keling/Asep

 

Previous Post

Satgas Sektor 21-02 Cileunyi Angkat 109 Kg Sampah dari Sungai Cikeruh

Next Post

Polisi di Subang Blusukan ke Rumah Warga Bagika Bansos Sembako

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post

Polisi di Subang Blusukan ke Rumah Warga Bagika Bansos Sembako

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC