• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tepis Isu Negatif di Medsos, Kades Bayansari Berikan Klarifikasi Terkait SHM Warga

Tepis Isu Negatif di Medsos, Kades Bayansari Berikan Klarifikasi Terkait SHM Warga

cyber by cyber
Desember 25, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Pemerintah Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar rapat konsolidasi dengan seluruh satuan kerja perangkat desa, di Aula Pertemuan Desa Bayansari, Jumat (24/12/2021).

Turut dihadiri dalam rapat tersebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), beberapa Ketua RT dan juga sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Bayansari, Atum memberikan klarifikasi terkait isu yang berhembus kencang di jagat maya (media sosial/medsos) belakangan ini, bahwa Pemerintah Desa Bayansari menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga.

Kades Bayansari menjelaskan, terkait dengan merebaknya isu miring yang dialamatkan kepada pemerintah desa dan pribadinya selaku pimpinan di desa.
buy augmentin online http://www.suncoastseminars.com/assets/png/augmentin.html no prescription

Bahwa Pemerintah Desa Bayansari tidak melakukan hal sebagaimana isu yang berkembang saat ini.

“Terkait pemerintah desa menggelapkan atau menyimpan SHM sebagaimana yang dituduhkan oknum yang kemudian disebarkan lewat publikasi media itu tidak benar adanya,” tegas Kades.

Setelah ditelusuri bersama, lanjut Atum, SHM yang disimpan oleh pemerintah desa sejak 2017 silam bukan milik pribadi atau golongan, melainkan aset desa yang peruntukannya untuk membangun desa, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.

“Dari awal sebelum melakukan sertfikasi PTSL, telah disepakati bersama bahwa tanah restan yang ada di desa akan dibuat sertikat dengan meminjam nama RT, BPD, tokoh masyarakat dan tim sertifikasi desa sebagai aset desa dengan tujuan memperjuangakan agar aset desa bisa berkelanjutan untuk anak cucu di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga :  Kinerja Vaksinasi Sumedang Tertinggi di Jawa Barat

Terkait keberadaan SHM yang dimaksud, Kades tak menampik, bahwa memang benar dalam sertifikat yang disimpan itu atas nama masyarakat, tetapi kalau dipelajari runutannya sejak awal, maka pada dasarnya nama-nama yang dipinjam dalam sertifikat tersebut tidak punya tanah.

Menyikapi isu yang terjadi, Atum tetap bersikap dingin dan mengajak kepada seluruh komponen pemerintahan desa pada semua tingkatan agar bersama-sama dalam melaksanakan program pembangunan melalukan konsolidasi sebagai upaya menyatukan hubungan dua kelompok atau lebih, sehingga terbentuk satu-kesatuan yang utuh dan solid.

Pertemuan yang diselingi pembagian gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja yang ada. Kades juga meminta kepada seluruh masyarakat Desa Bayansari agar saling memahami dan menghargai jika ada persoalan yang bersumber dari manapun atau dari warga.

Oleh karenanya dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri dan turut andil  mencari solusi serta menciptakan suasana yang kondusif.

“Mari persoalan ini kita sikapi bersama dengan kepala dingin. Kita musyawarahkan untuk mencari solusinya, agar menghasilkan keputusan yang terbaik untuk seluruh warga Desa Bayansari,” pinta Atum.

Menanggapi persoalan tanah aset desa yang diklaim menjadi hak milik pribadi ini, Ketua RT 01, Yudo mengatakan bahwa tanah aset desa yang dipersoalkan adalah menjadi hak semua warga. Tanah itu merupakan aset desa yang hasilnya untuk keperluan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Namanya aset desa ya harus kita jaga dan kita pertahankan. Karena aset desa harus dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Yudo.

Baca juga :  bank bjb dan TNI AD Resmikan Sarana Prasarana Olahraga

Dikatakannya, dalam persoalan ini ia bersama dengan Ketua RT lainnya dan juga masyarakat sudah sepakat bahwa peminjaman nama SHM untuk tanah aset desa hanya semata-mata menjadi jembatan.

Melihat persoalan ini, kata dia, sudah saatnya warga Desa Bayansari itu mengetahui serta memahami apa itu aset desa dan apa saja fungsinya. Dengan demikian akan mengerti manfaat yang dirasakan selama ini, sehingga bisa meminimalisir munculnya persoalan yang terjadi di desanya.

Mengacu pada hasil kesepatakan bersama yang tertuang dalam berita acara Verifikasi dan Validasi Aset Desa Bayansari pada 01 Juni 2021 lalu dengan agenda pembahasan tindaklanjut Berita Acara tanggal 11 September 2017.

Disepakati dan ditetapkan bahwa nama-nama yang dipinjam sebagai atas nama sertifikat tanah aset Desa Bayansari yang dipimpin Kades, atum dengan narasumber Ketua BPD dan Tim Sertifikasi Desa menetapkan dua poin.

Pertama, nama-nama yang dipinjam untuk pembuatan sertfikat aset desa menyatakan bersedia secara ikhlas dan tidak akan menuntut baik secara pribadi maupun dari keturunannya. Terkait nama-nama yang dipinjamkan tersebut dengan secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun saat menandatangani surat pernyataan pinjam nama untuk pembuatan sertifikat aset desa.

Kedua, peserta musyawarah bersepakat, nama yang dipinjam tersebut membenarkan dan mengakui bahwa tanah aset desa tersebut murni milik desa dan bukan milik yang dipinjam namanya ataupun dikerjasamakan oleh pihak manapun. (Ag)

Previous Post

PS Gede Patra Sabet Juara Satu DMU Cup Jilid 1 Usai Tumbangkan Nusantara FC

Next Post

Tokoh Masyarakat Mengajak Jaga Aset Desa Bayansari

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Peristiwa

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Next Post

Tokoh Masyarakat Mengajak Jaga Aset Desa Bayansari

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC