• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tepis Isu Negatif di Medsos, Kades Bayansari Berikan Klarifikasi Terkait SHM Warga

Tepis Isu Negatif di Medsos, Kades Bayansari Berikan Klarifikasi Terkait SHM Warga

cyber by cyber
Desember 25, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Pemerintah Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar rapat konsolidasi dengan seluruh satuan kerja perangkat desa, di Aula Pertemuan Desa Bayansari, Jumat (24/12/2021).

Turut dihadiri dalam rapat tersebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), beberapa Ketua RT dan juga sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Bayansari, Atum memberikan klarifikasi terkait isu yang berhembus kencang di jagat maya (media sosial/medsos) belakangan ini, bahwa Pemerintah Desa Bayansari menyimpan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga.

Kades Bayansari menjelaskan, terkait dengan merebaknya isu miring yang dialamatkan kepada pemerintah desa dan pribadinya selaku pimpinan di desa.
buy augmentin online http://www.suncoastseminars.com/assets/png/augmentin.html no prescription

Bahwa Pemerintah Desa Bayansari tidak melakukan hal sebagaimana isu yang berkembang saat ini.

“Terkait pemerintah desa menggelapkan atau menyimpan SHM sebagaimana yang dituduhkan oknum yang kemudian disebarkan lewat publikasi media itu tidak benar adanya,” tegas Kades.

Setelah ditelusuri bersama, lanjut Atum, SHM yang disimpan oleh pemerintah desa sejak 2017 silam bukan milik pribadi atau golongan, melainkan aset desa yang peruntukannya untuk membangun desa, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.

“Dari awal sebelum melakukan sertfikasi PTSL, telah disepakati bersama bahwa tanah restan yang ada di desa akan dibuat sertikat dengan meminjam nama RT, BPD, tokoh masyarakat dan tim sertifikasi desa sebagai aset desa dengan tujuan memperjuangakan agar aset desa bisa berkelanjutan untuk anak cucu di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga :  Personil Pos Pelayanan Rest Area Km 147 Polsek Rancasari Polrestabes Bandung berikan Pelayanan dan Bantuan Darurat kepada Pemudik yang Sakit Asma

Terkait keberadaan SHM yang dimaksud, Kades tak menampik, bahwa memang benar dalam sertifikat yang disimpan itu atas nama masyarakat, tetapi kalau dipelajari runutannya sejak awal, maka pada dasarnya nama-nama yang dipinjam dalam sertifikat tersebut tidak punya tanah.

Menyikapi isu yang terjadi, Atum tetap bersikap dingin dan mengajak kepada seluruh komponen pemerintahan desa pada semua tingkatan agar bersama-sama dalam melaksanakan program pembangunan melalukan konsolidasi sebagai upaya menyatukan hubungan dua kelompok atau lebih, sehingga terbentuk satu-kesatuan yang utuh dan solid.

Pertemuan yang diselingi pembagian gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja yang ada. Kades juga meminta kepada seluruh masyarakat Desa Bayansari agar saling memahami dan menghargai jika ada persoalan yang bersumber dari manapun atau dari warga.

Oleh karenanya dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri dan turut andil  mencari solusi serta menciptakan suasana yang kondusif.

“Mari persoalan ini kita sikapi bersama dengan kepala dingin. Kita musyawarahkan untuk mencari solusinya, agar menghasilkan keputusan yang terbaik untuk seluruh warga Desa Bayansari,” pinta Atum.

Menanggapi persoalan tanah aset desa yang diklaim menjadi hak milik pribadi ini, Ketua RT 01, Yudo mengatakan bahwa tanah aset desa yang dipersoalkan adalah menjadi hak semua warga. Tanah itu merupakan aset desa yang hasilnya untuk keperluan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Namanya aset desa ya harus kita jaga dan kita pertahankan. Karena aset desa harus dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Yudo.

Baca juga :  Akses Baru Menuju Gerbang Tol Purbaleunyi Telah Dibuka

Dikatakannya, dalam persoalan ini ia bersama dengan Ketua RT lainnya dan juga masyarakat sudah sepakat bahwa peminjaman nama SHM untuk tanah aset desa hanya semata-mata menjadi jembatan.

Melihat persoalan ini, kata dia, sudah saatnya warga Desa Bayansari itu mengetahui serta memahami apa itu aset desa dan apa saja fungsinya. Dengan demikian akan mengerti manfaat yang dirasakan selama ini, sehingga bisa meminimalisir munculnya persoalan yang terjadi di desanya.

Mengacu pada hasil kesepatakan bersama yang tertuang dalam berita acara Verifikasi dan Validasi Aset Desa Bayansari pada 01 Juni 2021 lalu dengan agenda pembahasan tindaklanjut Berita Acara tanggal 11 September 2017.

Disepakati dan ditetapkan bahwa nama-nama yang dipinjam sebagai atas nama sertifikat tanah aset Desa Bayansari yang dipimpin Kades, atum dengan narasumber Ketua BPD dan Tim Sertifikasi Desa menetapkan dua poin.

Pertama, nama-nama yang dipinjam untuk pembuatan sertfikat aset desa menyatakan bersedia secara ikhlas dan tidak akan menuntut baik secara pribadi maupun dari keturunannya. Terkait nama-nama yang dipinjamkan tersebut dengan secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun saat menandatangani surat pernyataan pinjam nama untuk pembuatan sertifikat aset desa.

Kedua, peserta musyawarah bersepakat, nama yang dipinjam tersebut membenarkan dan mengakui bahwa tanah aset desa tersebut murni milik desa dan bukan milik yang dipinjam namanya ataupun dikerjasamakan oleh pihak manapun. (Ag)

Previous Post

PS Gede Patra Sabet Juara Satu DMU Cup Jilid 1 Usai Tumbangkan Nusantara FC

Next Post

Tokoh Masyarakat Mengajak Jaga Aset Desa Bayansari

BeritaTerkait

Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Next Post

Tokoh Masyarakat Mengajak Jaga Aset Desa Bayansari

No Result
View All Result

Berita Terkini

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC