• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tega Siram Istri dengan Air Panas

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tega Siram Istri dengan Air Panas

red cyber by red cyber
Februari 3, 2022
in Featured, Hukum
0
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers terkait narkotika dan kekerasan rumah tangga

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers terkait narkotika dan kekerasan rumah tangga

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Disinyalir terbakar api cemburu, seorang suami tegas menyiram istrinya dengan air mendidih.

Aksi itu dilakukan DS (43) warga Paseh, Kabupaten Sumedang. DS menyiram istrinya NN (42) yang tenga tidur, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban, Dusun Cipareuag, RT 001, RW 005 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, kejadian itu diduga dilakukan tersangka akibat cemburu mengetahui korban berhubungan lewat pesan singkat dengan laki-laki lain. Tersangka yang merasa kesal melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih.

Baca juga :  Kualitas Jaringan JDIH DPRD Kota Bandung Ditingkatkan

“Pelaku menyiramkan air mendidih dari sebuah teko terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali. Air tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka, dan disiramkan saat korban tengah tertidur,” jelas AKBP Eko kepada wartawan, saat Jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis (3/2).

Akibat perbuatan suaminya, NN mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.

“Korban mengalami luka bakar hampir 50 persen akibat disiram air mendidih tersebut,” kata AKBP Eko.

Baca juga :  PPKM Darurat, Brimob Jabar Geber Penyemprotan Disinfektan

Akibat perbuatannya, tutur Eko, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (abas)

Previous Post

Lantik 76 Pengawas dan Kepsek, Bupati Tanah Bumbu Minta Jaga Amanah

Next Post

Peletakan Batu Pertama, Dansat: Alhamdulillah Mako Batalyon D Pelopor akan Mulai Dibangun

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Peletakan Batu Pertama, Dansat: Alhamdulillah Mako Batalyon D Pelopor akan Mulai Dibangun

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC