• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi

13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
2022-03-10
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon-Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP  M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH sejak memimpin Polres Cirebon Kota Polda Jabar , menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika.

Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Cirebon Kota Polda Jabar behasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar  M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH. di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Rabu (09/03/2022)

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil kerja keras yang sangat baik dan patut diacungi jempol.

“Apalagi pelaku yang berhasil diamankan  sampai 13 orang, diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.” ujar Ibrahim Tompo.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH mengatakan ” dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan  13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri.

Baca juga :  Saat Week End Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Giat Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin “. Jelasnya di dampingi Kasat Reskrim Polres Citebon Kota Polda Jabar AKP  Tanwin Nopiansyah, SE.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tuturnya.

Sementara, kata Kapolres pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti,  Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.

AKBP  M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menjelaskan ” Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel Kecapi Kec Harjamukti, Kel Pengambiran Kec Lemahwungkuk, Kel Kasepuhan Kota Cirebon, dan desa Klayan Kec Gunung Jati, desa Astapada Kecil Tengah tani “.

Baca juga :  Percepat Vaksinasi Bagi Pelajar, bank bjb Gencar Kampanye Program Kejar

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps. Ungkapnya.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” pungkasnya.

Masih kata Fahri ” Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 “.

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Papar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.

Previous Post

Polisi dan Tim Inafis Datangi Penemuan Mayat Perempuan Menggambang di Kolam

Next Post

Polisi Bergerak Cepat, Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28
Featured

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28
Featured

Pemda Sumedang Akan Gelontorkan Rp. 1,6 Miliar untuk Jalan

2026-01-27
Featured

Bupati Sumedang Tegaskan Arah Pembangunan 2027

2026-01-27
Featured

Sekda Sumedang Tekankan Integritas ASN dan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

2026-01-26
Featured

Tinjau SD Negeri 2 Sindang, Wabup Sumedang Tekankan Perbaikan Sarpras Jangka Panjang

2026-01-26
Next Post

Polisi Bergerak Cepat, Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28

Pemda Sumedang Akan Gelontorkan Rp. 1,6 Miliar untuk Jalan

2026-01-27

Bupati Sumedang Tegaskan Arah Pembangunan 2027

2026-01-27

Sekda Sumedang Tekankan Integritas ASN dan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

2026-01-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC