• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kang Pisman Merupakan Gerakan Jangka Panjang

Kang Pisman Merupakan Gerakan Jangka Panjang

cyber by cyber
Januari 16, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Gerakan Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan (Kang Pisman) bukan gerakan sesaat jangka pendek. Akan tetapi, merupakan gerakan jangka panjang untuk mengubah peradaban dan penerapan sistem dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung.

“Gerakan Kang Pisman bukan gerakan even melainkan gerakan jangka panjang untuk mengubah peradaban. Tidak bisa langsung masif ke seluruh Kota Bandung, apalagi ke kewilayahan,” ungkap Ketua Relawan Balad Kang Pisman, Gungun Saptari Hidayat melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).

Gungun yang juga merupakan Direktur Umum PD Kebersihan Kota Bandung menyatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa Gerakan Kang Pisman kurang direspon warga.

Menurutnya, sejauh ini budaya pengurangan sampah relatif sudah berjalan di Kota Bandung. Melalui berbagai aksi seperti kebijakan pembatasan kantong plastik, imbauan penggunaan tumbler, hingga penggerakkan komunitas.

Baca juga :  Cuaca Ekstrim Masih Berlanjut, BPBD Sumedang Ingatkan Warga Tetap Waspada

Karena berbagai upayanya tersebut, Kota Bandung berhasil meraih Piagam Penghargaan Kinerja Pengurangan sampah Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI.

“Sementara untuk aksi pisahkan dan manfaatkan sampah harus terkoneksi dengan sistem pengumpulan. Harus ada sosialisasi ke petugas RW, sarana prasarana harus disiapkan, hingga ‘door to door education’ kepada setiap warga,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Gungun, Pemerintah Kota Bandung membangun model awal penerapan Kang Pisman di level kewilayahan. Saat ini sudah ada delapan kelurahan yang menjadi model yakniKelurahan Babakan Sari, Kujang Sari, Sukamiskin, Sukaluyu, Gempol Sari, Kebon Pisang, Neglasari, dan Kelurahan Cihaurgeulis.

Baca juga :  Hadiri Rakor Bulanan Lintas Sektoral, Ini Harapan Pelda Wahidin

“Gerakan serupa Kang Pisman di negara lain butuh waktu tahunan untuk sampai benar-benar menjadi budaya. Kita pun begitu, secara bertahap untuk sampai ke sana. Kemarin baru gebrakan awal untuk mengenalkan Kang Pisman kepada warga Bandung. Penerapan sistemnya itu bertahap,” bebernya.

Penerapan sistem pisahkan dan manfaatkan sampah di kelurahan model, lanjut Gungun, ditargetkan dapat berjalan sempurna dalam satu tahun ke depan.

“Saat ini yang direspon positif adalah bank sampah. Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bandung mulai membangun bank sampah, jaringan komunitas pun mulai terbangun,” katanya. *red

Previous Post

Dansektor 21: Warga Manfaatkan Bak Sampah di Desa Lengkong

Next Post

Yana Ajak Warga Tiru Wawan, Peraih Penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial

BeritaTerkait

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Next Post

Yana Ajak Warga Tiru Wawan, Peraih Penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC