BANDUNG,- Sidang dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Rachmawati, dengan hakim anggota Gatot Ardian Agustriono dan Dwi Sartika Paramyta, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, (22/4/2026).
Kronologis Perkara
Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK menyebut uang Rp850 juta diserahkan secara tunai, sementara penasihat hukum terdakwa menilai kliennya justru korban.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ihsan menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa perdata antara PT Karabha Digdaya melawan Sarmili dan kawan-kawan.
Menurut dia, PT Karabha Digdaya menganggap lahan yang dikuasai pihak lawan merupakan milik perusahaan. Setelah seluruh proses hukum keperdataan selesai hingga tingkat kasasi dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, perusahaan kemudian mengajukan permohonan eksekusi riil ke Pengadilan Negeri Depok agar lahan tersebut dikosongkan.


“Untuk perkara ini, intinya adalah PT Karabha Digdaya tersebut mempunyai perkara perdata dengan Sarmili dan kawan-kawan, karena menurut PT Karabha Digdaya, Sarmili dan kawan-kawan ini menguasai lahan milik PT Karabha Digdaya,” kata Ihsan kepada wartawan usai persidangan.
Menurut jaksa, dalam proses percepatan eksekusi itulah muncul dugaan suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok. Pihak PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang agar pelaksanaan pengosongan lahan bisa segera dilakukan. Ihsan menyebut nilai yang semula disebut Rp1 miliar kemudian menjadi Rp850 juta.
“Jadi, untuk percepatan eksekusi tersebut, pihak dari PT Karabha Digdaya memberikan suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok, supaya percepatan eksekusi lahan ini segera dilakukan,” ujarnya.
Ihsan juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp850 juta itu diserahkan secara tunai. “Semuanya. Rp850 juta itu diserahkan tunai oleh terdakwa kepada jurusita,” katanya.
Ia juga menjelaskan soal kehadiran jaksa pada persidangan yang hanya diwakili dua orang, meski sebelumnya tim penuntut umum dalam perkara ini disebut berjumlah tujuh orang.
Menurut dia, hal itu tidak memengaruhi jalannya sidang karena tim jaksa KPK juga menangani perkara lain di sejumlah daerah. “Yang hadir sekarang, saya Ihsan,” ucapnya.
Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pandangan berbeda. Penasihat hukum Didi Suprianto, S.H., M.H., menilai kedua terdakwa tidak pantas diposisikan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Menurut Didi, kliennya justru berada dalam situasi yang lahir dari tidak kunjung dijalankannya putusan kasasi yang telah inkrah.
“Sebetulnya kedua terdakwa ini korban. Sebetulnya tidak pantas dijadikan terdakwa, karena memang sejak putusan kasasi inkrah itu sudah ada perintah untuk penyerahan kembali aset milik PT Karabha Digdaya ini, termasuk pengosongan,” kata Didi.
Karena itu, pihak penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Didi menyebut langkah itu diambil agar persidangan berjalan lebih cepat dan waktu yang tersedia dapat dipakai untuk pembuktian.
“Tidak akan melakukan eksepsi, karena kami melihat tidak ada hal yang harus dieksepsi. Sehingga demi kecepatan juga persidangan ini, kami merasa perlu menggunakan waktu yang lebih banyak untuk pembuktian,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta jaksa lebih terbuka mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, agar proses persidangan berlangsung lebih adil dan setara bagi kedua belah pihak.
Menurut Didi, langkah tersebut diperlukan untuk memaksimalkan pembuktian dalam persidangan.
“Nah, sehingga untuk mempersiapkan hal-hal di persidangan, toh ujung-ujungnya kita semua mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu kami juga meminta jaksa untuk memberikan nama-nama yang akan diperiksa. Sementara kami juga akan memberikan nama-nama yang akan kami ajukan. Jadi kita setara dan adil,” pungkasnya.**












