• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Penyitaan oleh Kejagung, PT Duta Palma Group Ajukan Pra Peradilan

Terkait Penyitaan oleh Kejagung, PT Duta Palma Group Ajukan Pra Peradilan

red cyber by red cyber
Juli 19, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU- Duta Palma Group melakukan perlawanan terhadap penyitaan 5 anak perusahaan beserta 2 unit PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan aset lahan seluas 37.095 ha miliknya, yang dilakukan oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Perlawanan PT Duta Palma Group ditujukan dengan mengajukan Pra Peradilan yang dianggap bertentangan dengan KUHAP terhadap penggeledahan serta penyitaan aset miliknya,  yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Melalui kuasa hukum nya David Fernando Simanjuntak .SH mengatakan, atas nama 5 perusahaan yang disita oleh Kejagung kami melakukan gugatan terhadap termohon Direktur penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau. Pendaftaran tèrsebut dilakukan pada hari Senin,  (18/7/2022) dengan nomor Register No.6/pid.pra/2022 PN Pbr.

Baca juga :  Mau Bikin KTP Digital, Ini yang Harus Diperhatikan

Gugatan praperadilan dilakukan dengan tujuan untuk menguji, apakah penyidikan dan penyelidikan, penyitaan, serta penggeledahan apa sudah sesuai dengan prosedurnya yang dilakukan oleh Tim Kejagung hal ini dilakukan Kejagung,”ungkap David.

David mengatakan, selaku kuasa hukum 5 perusahaan Duta Palma Group, gugatan tersebut dilakukan karena banyak kejanggalan yang ditemukan terkait penyitaan aset perusahaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung RI.

5 perusahaan itu dituding telah melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan di Indragiri Hulu tidak memiliki izin usaha perkebunan, dan tanpa memiliki izin lokasi.

“Tim 5 perusahaan menyatakan itu tidak benar faktanya 5 perusahaan itu telah memiliki sertifikat hak guna usaha,” ujar David.

David juga menyinggung  adanya paksaan terhadap karyawan untuk menanda tangani surat penyitaan  aset perusahaan. sewaktu Kejagung melakukan

Baca juga :  Jelang Right Issue, bank bjb Akan Melepas Saham 925 Juta Lembar

“Penggeledahan, dan penyitaan aset tindakan ini tidak sesuai dengan KUHAP ,” tandas David.

Berawal dari tim Kejagung RI Senin, (22/6/2022) telah menyita 5 perusahaan milik PT. Duta Palma Group dan lahan seluas 37.095 ha.

Diantara perusahaan PT. Duta Palma Group yang disita Kejagung RI di Indragiri Hulu Rengat Riau, adalah PT. Seberida Subur, PT. Kencana Amal Tani, PT. Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening Utama, PT. Palma Satu serta 2 unit Pabrik Kelapa Sawit(PKS).

tindakan ini dilakukan oleh Kejagung RI korupsi yang dilakukan perusahaan karena dianggap menyerobot hutan Negara seluas 37.095 ha sehingga Negara di rugikan Rp600 milyar perbulan nya. (Yan)

 

Previous Post

Piket Reskrim Polsek Regol Polrestabes Bandung Melaksanakan Kring Serse

Next Post

Sinergitas TNI Polri Polsek Andir Polrestabes Bandung Himbau Warga Patuhi Prokes

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Featured

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.
Featured

Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

April 30, 2026
Next Post

Sinergitas TNI Polri Polsek Andir Polrestabes Bandung Himbau Warga Patuhi Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC