• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mau Bikin KTP Digital, Ini yang Harus Diperhatikan

Mau Bikin KTP Digital, Ini yang Harus Diperhatikan

red cyber by red cyber
Januari 11, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Tahukah bahwa sekarang kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja? Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Baca juga :  MI Ma’arif NU Sokawera Ikuti Pesta Siaga Binwil Banyumas

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Baca juga :  Jelang Ramadan, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terjaga

Syarat Membuat IKD:
– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. **

Previous Post

Anggaran RMP Belum Tersalurkan, Tahun 2025 DPRD Akan Mengalihkan ke Program yang Lain

Next Post

Di Sumedang, Ribuan Peserta Siap Meriahkan Hari Desa Nasional

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Mei 5, 2026
Featured

Perkuat Layanan Darah Berbasis Digital, PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia

Mei 5, 2026
Featured

Peringati Hardiknas, Pemkot Bandung Kucurkan Rp36,35 Miliar untuk Siswa RMP

Mei 5, 2026
Featured

Sumedang Jadi Rujukan Nasional Program MBG

Mei 4, 2026
Featured

Komisi I Dorong Penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Mei 4, 2026
Featured

Sinergi Pemkab Tanah Bumbu dan PT Arutmin, Infrastruktur dan SDM Makin Kuat

Mei 4, 2026
Next Post

Di Sumedang, Ribuan Peserta Siap Meriahkan Hari Desa Nasional

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Mei 5, 2026

Perkuat Layanan Darah Berbasis Digital, PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia

Mei 5, 2026

Peringati Hardiknas, Pemkot Bandung Kucurkan Rp36,35 Miliar untuk Siswa RMP

Mei 5, 2026

Sumedang Jadi Rujukan Nasional Program MBG

Mei 4, 2026

Komisi I Dorong Penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Mei 4, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC