• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kuasa Hukum Bantah Ade Yasin Terlibat Suap BPK

Kuasa Hukum Bantah Ade Yasin Terlibat Suap BPK

red cyber by red cyber
Juli 20, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Tim kuasa hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dakwaan terhadap Ade Yasin dinilai tidak jelas dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.

JPU tidak menguraikan secara jelas tentang keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Bahkan, menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa pemberi suap, yaitu Ihsan Ayatullah, mengaku tidak menerima perintah apa pun dari Ade Yasin.

“Kami menyatakan bahwa dakwaan dari JPU itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, terutama terkait keterlibatan Ade Yasin yang dinyatakan sebagai terdakwa.

Pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas mengatakan dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar,” urai kuasa hukum Bupati Bogor non aktif Dina Lara Darmawati saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Bandung. Jalan LLRE Martadinata Rabu (20/7/2022).

Baca juga :  Anggota Polres Cimahi Giat Pemasangan Spanduk Imbauan dan Edukasi Terhadap Masyarakat

Menurut Dina, pernyataan dari salah satu pelaku saat di BAP dan diperiksa berkali-kali oleh KPK, dengan jelas dikatakan bahwa pemberian itu tidak ada arahan dari Ade Yasin.

” Sudah jelas pelaku tersebut mengatakan bahwa tidak dapat arahan, dan perintah dari Ade Yasin,” ujarnya.

Di dalam dakwaan, kata dia, JPU menyebutkan bahwa Ade Yasin telah memberikan uang suap sebanyak Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pihaknya juga mempertanyakan sumber uang dan perhitungan jumlah uang tersebut.

“Itu juga tidak jelas perhitungan dan sumbernya. Dari mana BPK menerimanya? Apakah dari Ihsan semuanya? Bahkan dalam BAP dari tim pemeriksa BPK banyak juga memperoleh bukan hanya dari Ihsan, tapi juga langsung dari penyedia jasa atau ASN lain yang dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi, bahwa mereka merasa diperas, mereka merasa ketakutan setiap mendengar kata BPK,” ucap dia.

Baca juga :  Sambangi Pasar Tradisional, Personel Brimob Jabar Pantau Ketahanan Pangan

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ade Yasin memberikan suap untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat. Namun menurutnya, JPU tak menjelaskan secara rinci tentang tuduhan tersebut.

“Opini WTP juga kan masih prematur, sampai detik ini juga belum keluar, opini WTP yang mana yang dimaksud dalam dakwaan JPU? Ini yang masih kita akan coba nanti buktikan dalam pemeriksaan saksi biar jelas makanya kita minta semua saksi harus dihadirkan di sidang,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. **

 

Previous Post

Simulasi, Tim BPBD Sumedang Berhasil Korban Terjebak Kebakaran

Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC