• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kuasa Hukum Bantah Ade Yasin Terlibat Suap BPK

Kuasa Hukum Bantah Ade Yasin Terlibat Suap BPK

red cyber by red cyber
Juli 20, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Tim kuasa hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dakwaan terhadap Ade Yasin dinilai tidak jelas dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.

JPU tidak menguraikan secara jelas tentang keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Bahkan, menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa pemberi suap, yaitu Ihsan Ayatullah, mengaku tidak menerima perintah apa pun dari Ade Yasin.

“Kami menyatakan bahwa dakwaan dari JPU itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, terutama terkait keterlibatan Ade Yasin yang dinyatakan sebagai terdakwa.

Pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas mengatakan dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar,” urai kuasa hukum Bupati Bogor non aktif Dina Lara Darmawati saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Bandung. Jalan LLRE Martadinata Rabu (20/7/2022).

Baca juga :  Perjuangan Kompol Budi Prasetya Meyakinkan Masyarakat Untuk di Tes Swab Antigen

Menurut Dina, pernyataan dari salah satu pelaku saat di BAP dan diperiksa berkali-kali oleh KPK, dengan jelas dikatakan bahwa pemberian itu tidak ada arahan dari Ade Yasin.

” Sudah jelas pelaku tersebut mengatakan bahwa tidak dapat arahan, dan perintah dari Ade Yasin,” ujarnya.

Di dalam dakwaan, kata dia, JPU menyebutkan bahwa Ade Yasin telah memberikan uang suap sebanyak Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pihaknya juga mempertanyakan sumber uang dan perhitungan jumlah uang tersebut.

“Itu juga tidak jelas perhitungan dan sumbernya. Dari mana BPK menerimanya? Apakah dari Ihsan semuanya? Bahkan dalam BAP dari tim pemeriksa BPK banyak juga memperoleh bukan hanya dari Ihsan, tapi juga langsung dari penyedia jasa atau ASN lain yang dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi, bahwa mereka merasa diperas, mereka merasa ketakutan setiap mendengar kata BPK,” ucap dia.

Baca juga :  Pelajari SPBE, Sukabumi dan Lebak Berguru ke Sumedang

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ade Yasin memberikan suap untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat. Namun menurutnya, JPU tak menjelaskan secara rinci tentang tuduhan tersebut.

“Opini WTP juga kan masih prematur, sampai detik ini juga belum keluar, opini WTP yang mana yang dimaksud dalam dakwaan JPU? Ini yang masih kita akan coba nanti buktikan dalam pemeriksaan saksi biar jelas makanya kita minta semua saksi harus dihadirkan di sidang,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. **

 

Previous Post

Simulasi, Tim BPBD Sumedang Berhasil Korban Terjebak Kebakaran

Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC