BANDUNG, — Tim kuasa hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dakwaan terhadap Ade Yasin dinilai tidak jelas dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.
JPU tidak menguraikan secara jelas tentang keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Bahkan, menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa pemberi suap, yaitu Ihsan Ayatullah, mengaku tidak menerima perintah apa pun dari Ade Yasin.
“Kami menyatakan bahwa dakwaan dari JPU itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, terutama terkait keterlibatan Ade Yasin yang dinyatakan sebagai terdakwa.
Pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas mengatakan dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar,” urai kuasa hukum Bupati Bogor non aktif Dina Lara Darmawati saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Bandung. Jalan LLRE Martadinata Rabu (20/7/2022).
Menurut Dina, pernyataan dari salah satu pelaku saat di BAP dan diperiksa berkali-kali oleh KPK, dengan jelas dikatakan bahwa pemberian itu tidak ada arahan dari Ade Yasin.
” Sudah jelas pelaku tersebut mengatakan bahwa tidak dapat arahan, dan perintah dari Ade Yasin,” ujarnya.
Di dalam dakwaan, kata dia, JPU menyebutkan bahwa Ade Yasin telah memberikan uang suap sebanyak Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pihaknya juga mempertanyakan sumber uang dan perhitungan jumlah uang tersebut.
“Itu juga tidak jelas perhitungan dan sumbernya. Dari mana BPK menerimanya? Apakah dari Ihsan semuanya? Bahkan dalam BAP dari tim pemeriksa BPK banyak juga memperoleh bukan hanya dari Ihsan, tapi juga langsung dari penyedia jasa atau ASN lain yang dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi, bahwa mereka merasa diperas, mereka merasa ketakutan setiap mendengar kata BPK,” ucap dia.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ade Yasin memberikan suap untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat. Namun menurutnya, JPU tak menjelaskan secara rinci tentang tuduhan tersebut.
“Opini WTP juga kan masih prematur, sampai detik ini juga belum keluar, opini WTP yang mana yang dimaksud dalam dakwaan JPU? Ini yang masih kita akan coba nanti buktikan dalam pemeriksaan saksi biar jelas makanya kita minta semua saksi harus dihadirkan di sidang,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. **