• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi dan Rumah Mewah Mantan Ketua DPRD Jabar

Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi dan Rumah Mewah Mantan Ketua DPRD Jabar

red cyber by red cyber
Agustus 30, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Setelah dua SPBU, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita rumah mewah milik Irfan Suryanagara (IS) mantan ketua DPRD Provinsi Jabar di kompleks elite Setra Duta, Jalan Setra Duta Lestari F3 Nomor 1, Kota Bandung.

Penyitaan dilakukan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka IS dan istrinya EK.

Saat ini, kasus yang menjerat IS dan istrinya EK tersebut tengah disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Sebelumnya penyidik menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022).

Titin, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung mengatakan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada (7 Juli 2022),

Tim Bareskrim Polri memberitahukan penetapan penyitaan aset milik tersangka IS dan EK.

Setelah itu, kata Titin, tim Bareskrim Polri minta Surat penetapan penyitaan dari pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset saudara IS dan EK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Buka Konsultasi Publik RDTR Simpang Empat - Batulicin

“Rumah mewah milik Irfan Suryanagara tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Dengan penetapan Pengadilan PN Bale Bandung. Sekitar pukul 10.00 WIB itu tim Bareskrim (penyidik) menuju rumah Irfan untuk melakukan penyitaan dan penyegelan,” kata Titin, Senin (29/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.

Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Bareskrim Polri dan PN Sukabumi memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan Nomor 378/Pen.
buy fildena online https://meadfamilydental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/assets/css/css/fildena.html no prescription

pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga :  Smart Drop Box Ciamis Kampanyekan 3 Poin Soal Sampah

Informasi yang himpun, rumah dan SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.**

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat: Perkantoran di Kumurkek Harus Sudah Mulai Aktif Lagi

Next Post

LAMR Somasi LHK Terkait Pengampunan 1,4 Juta Ha Perkebunan dan Pertambangan Ilegal

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

LAMR Somasi LHK Terkait Pengampunan 1,4 Juta Ha Perkebunan dan Pertambangan Ilegal

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC