• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Jadi Sororotan KPK

cyber by cyber
Oktober 17, 2026
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan penggalangan infak dan sedekah pada peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.

Laporan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tersebut telah disampaikan Aliansi Aktivis Jawa Barat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pada Senin (12/10/2026).

Agus meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum penerbitan kebijakan, mekanisme pengumpulan dana, hingga pengelolaan dan penyaluran infak yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurut Agus, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah kepala daerah sepanjang 2026.

Ia menilai, rentetan kasus tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjalankan kewenangan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” demikian pokok desakan Agus terkait laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Jabar.

Agus menegaskan, pengawasan terhadap kepala daerah tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul perkara pidana. Pengawasan juga harus dimulai sejak perencanaan dan penerbitan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).

 

Kebijakan Penggalangan Infak Pangandaran Jadi Sorotan

Polemik tersebut bermula dari surat edaran penggalangan infak dan sedekah dalam rangka peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.

Dalam kebijakan itu, tercantum nominal sumbangan mulai Rp14.000 hingga Rp1,4 juta. Pencantuman nominal tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Aliansi Aktivis Jawa Barat.

Agus mempertanyakan apakah penggalangan dana benar-benar berlangsung secara sukarela, khususnya ketika imbauan disampaikan melalui jalur birokrasi yang melibatkan ASN dan perangkat daerah.

Menurutnya, ajakan bersedekah yang didasarkan pada kesadaran pribadi berbeda dengan pengumpulan dana melalui struktur pemerintahan. Dalam hubungan kedinasan, kata dia, terdapat kemungkinan bawahan merasa tertekan untuk mengikuti arahan yang berasal dari pejabat atau institusi.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan tidak terdapat unsur pemaksaan, pungutan tanpa dasar hukum, maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, Agus menegaskan pentingnya pemeriksaan berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan melalui proses yang objektif, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

 

Agus Minta Kejati Periksa Kebijakan dan Pengelolaan Dana

Melalui laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejati Jabar, Aliansi Aktivis Jawa Barat meminta kejaksaan menelusuri proses penerbitan kebijakan penggalangan infak, dasar hukum pelaksanaannya, mekanisme penghimpunan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana.

Aliansi juga meminta pemeriksaan terhadap Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dan pejabat terkait apabila terdapat dasar hukum serta bukti yang cukup.

Agus berharap Kejati Jabar menangani laporan tersebut secara profesional dan tidak pandang bulu. Menurutnya, setiap pejabat publik harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa dipengaruhi kedudukan maupun jabatan.

Baca juga :  Tumbuhkan Minat Baca Alquran, Wabup Tanah Bumbu Resmikan Rumah Tahfiz di Mantewe

Ia juga menilai, tindak lanjut laporan diperlukan agar polemik yang berkembang tidak berlarut-larut dan tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti.

Namun, Agus mengingatkan bahwa penyampaian laporan pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Bupati Citra Pitriyami Sebut Infak Bersifat Sukarela

Di sisi lain, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penggalangan infak tersebut.

Citra menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat maupun ASN bersifat sukarela dan tidak dimaksudkan sebagai pungutan wajib.

Menurut penjelasannya, pencantuman angka 14 pada nominal sumbangan merupakan simbol peringatan hari jadi Kabupaten Pangandaran yang memasuki usia ke-14 tahun.

Citra juga membantah anggapan bahwa dana infak digunakan untuk membiayai perayaan Milangkala. Ia menyatakan bahwa dana yang terkumpul diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada Rabu (14/10/2026), Citra mengumumkan bahwa dana melalui program Pangandaran Berbagi telah terkumpul sebesar Rp105.819.828.

Dana tersebut direncanakan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran untuk membantu warga kurang mampu.

Pemerintah daerah juga menyampaikan komitmen untuk membuka informasi penyaluran dana agar masyarakat dapat mengetahui pemanfaatannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah telah dikembalikan kepada Baznas.

Penjelasan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam menilai persoalan penggalangan infak. Meski demikian, Aliansi Aktivis Jawa Barat tetap meminta laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Jabar diproses sesuai ketentuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

 

Rentetan OTT KPK Jadi Peringatan bagi Kepala Daerah

Agus menilai, maraknya penindakan terhadap kepala daerah oleh KPK sepanjang 2026 harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.

Dalam bahan laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa hingga akhir September 2026 KPK telah menggelar 21 OTT, dengan 13 operasi di antaranya melibatkan kepala daerah.

Pada Kamis (15/10/2026), KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Sejumlah ASN dan pihak swasta turut diamankan.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah lain juga terseret operasi penindakan KPK, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Berbagai perkara yang ditangani KPK memiliki latar belakang berbeda, mulai dari dugaan penerimaan uang terkait proyek, pengelolaan anggaran, jual beli jabatan, hingga pemerasan dan gratifikasi.

Menurut Agus, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap penggunaan kewenangan publik.

Ia mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota di Jawa Barat agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu.

Praktik suap, gratifikasi, pengaturan proyek, jual beli jabatan, pungutan tanpa dasar hukum, serta penyalahgunaan kewenangan, menurutnya, harus dicegah sejak dini.

Baca juga :  KUR Klaster Berbasis Komoditi Unggulan Solusi untuk Recovery UMKM

Jabatan kepala daerah, lanjut Agus, semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan memastikan anggaran dikelola secara transparan serta akuntabel.

 

Pengawasan Harus Dimulai dari Penerbitan Kebijakan

Aliansi Aktivis Jawa Barat mendorong agar pengawasan terhadap pemerintah daerah dilakukan sejak tahap perencanaan kebijakan, bukan hanya setelah muncul dugaan tindak pidana.

Setiap keputusan kepala daerah yang berdampak terhadap masyarakat dan ASN harus memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, penggunaan APBD, pengelolaan dana sosial, hibah, bantuan pemerintah, hingga promosi jabatan juga dinilai perlu menjadi perhatian bersama.

Agus menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dalam polemik penggalangan infak Pangandaran, pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah pengumpulan dana dilaksanakan tanpa paksaan, apakah prosedurnya sesuai ketentuan, serta bagaimana dana tersebut dikelola dan disalurkan.

Apabila seluruh proses terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kejati Jabar Diharapkan Beri Kepastian Hukum

Agus berharap Kejati Jawa Barat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan penggalangan infak di Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, penanganan pengaduan masyarakat secara profesional merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kritik dan laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara proporsional, berdasarkan bukti, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Bagi Aliansi Aktivis Jawa Barat, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya dana yang terkumpul, melainkan juga menyangkut batas kewenangan pemerintah daerah, kepastian sifat sukarela, transparansi pengelolaan, serta perlindungan terhadap ASN dan masyarakat dari kemungkinan tekanan.

Agus berharap proses pemeriksaan dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai kebijakan penggalangan infak tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya.

Di tengah maraknya penindakan terhadap kepala daerah, ia mengingatkan bahwa kewenangan publik harus dijalankan berdasarkan peraturan, kepentingan masyarakat, dan prinsip akuntabilitas.

Kini, tindak lanjut Kejati Jawa Barat terhadap laporan Aliansi Aktivis Jawa Barat menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk menjawab polemik penggalangan infak di Kabupaten Pangandaran.

Apakah kebijakan tersebut telah sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran yang perlu diproses, penentuannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang adil, transparan, dan didukung alat bukti.

Agus menegaskan, kepala daerah di Jawa Barat harus menjalankan kewenangannya secara hati-hati, menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memastikan setiap kebijakan benar-benar ditujukan bagi kepentingan masyarakat. ***

Tags: Agus Satria DesakBupati PangandaranInfak ASNKejati JabarmilamgkalaPenyalahgunaan WewenangSurat Edaran
Previous Post

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Next Post

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC