BANDUNG, — Aktivis Jabar, Agus Satria menyayangkan sikap Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat (Biro Kesra Prov Jabar) yang seolah kebal hukum dan patut dipertanyakan selaku pengguna anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK).
Agus Satria sangat menunggu sikap tegas Aparat Penegak hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berani melakukan langkah hukum sesuai perintah Presiden.
Proses dan periksa Kepala Biro Kesra Prov Jabar terkait adanya dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (LN) di tahun 2023.
“Permasalahan tersebut, Kepala Biro Kesra Prov Jabar patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Konsultan Pengawas, PPK,” tegas Agus.
Agus juga bisa memastikan adanya keterlibatan tim TAP Provinsi Jawa Barat dalam pengaturan anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri. Ini pun harus segera dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan Awal, agar kasus ini menjadi terang benderang.
Dari hasil pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Bahwa anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp.21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran.
Belanja Perjalanan Dinas LN tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU) yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hasil audit Badan keuangan menunjukkan komponen Anggaran Perjalanan dinas Luar Negeri (LN) program English for Ulama tidak relevan satu sama lain.
Realisasi Perjadin LN program English for Ulama melebihi anggaran dan Perjadin LN Program English for Ulama dianggarkan ke Amerika Serikat tetapi direalisasikan ke United Kingdom.
Kondisi tersebut mengakibatkan perhitungan alokasi anggaran untuk masing-masing komponen Perjadin LN program EFU tidak menggambarkan kebutuhan anggaran yang sebenarnya.
Belanja Barang untuk Perjadin LN Program EFU ke United Kingdom yang direalisasikan tidak sesuai dengan uraian sub rincian objek pada Dokumen Pergeseran DPPA Biro Kesra TA 2023 sebesar Rp1.508.471.500,00 tidak sah untuk dibayarkan.
Ulama yang mengikuti program EFU tidak memperoleh haknya sebagai pelaksana Perjadin LN ke Amerika Serikat secara utuh sebesar Rp10.515.131,95.
Pemenuhan dokumen administrasi Perjadin LN ke Amerika Serikat pada bulan Mei 2023 tidak tertib.
Belanja Barang untuk Perjadin LN program EFU ke United Kingdom bagi pendamping yang tidak mengikuti seluruh rangkaian program EFU berpotensi ada penyimpangan keuangan daerah sebesar Rp.409.528.196,00.
Pelaksanaan Perjadin LN oleh ulama yang bukan merupakan hasil seleksi open recruitment tidak sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata CaraPelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Substansi Dasar hukum upaya pengawasan bersama, khususnya tindak pidana korupsi telah menjelaskan dan mengatur. Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.
“Kami pun mendukung BPK RI bilamana ditemukannya kerugian Negara dari hasil pemeriksaan seharusnya turut serta melaporkan kepada Kejaksaan ataupun Ke KPK dan kami pun mendukung kejaksaan agar segera melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi dengan mengaudit dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas sehingga akan terlaksana dengan baik sesuai harapan pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Agus. *Dud