TANAH BUMBU, – Sebanyak 100 calon Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) mengikuti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (8/10/2026). Kegiatan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Tanah Bumbu ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik berbasis digital sekaligus mendorong penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Aktivasi IKD tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung pemutakhiran data masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan program perlindungan sosial.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menjelaskan bahwa aktivasi IKD merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi kependudukan digital. Data kependudukan yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Digitalisasi pelayanan publik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Tanah Bumbu menurunkan 15 petugas, sedangkan Dinsos menugaskan enam petugas untuk mendampingi para calon Agen Perlinsos. Pendampingan dilakukan agar proses aktivasi identitas digital dan pemahaman mengenai tugas agen dapat berjalan dengan baik.
Selain aktivasi IKD, para peserta juga memperoleh pembekalan mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi data, serta peran Agen Perlinsos dalam mendukung pemutakhiran data perlindungan sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanah Bumbu, Aida Fitriyana, menegaskan bahwa keberadaan Agen Perlinsos memiliki peran penting dalam membantu memastikan program perlindungan dan bantuan sosial menjangkau warga yang sesuai dengan kriteria penerima.
Menurutnya, proses pendaftaran agen dilakukan melalui sistem digital dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, dan verifikasi wajah. Setelah terdaftar, agen dapat mengusulkan warga yang membutuhkan bantuan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Aida juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan. Hal ini diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga data penerima manfaat perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan keadaan di lapangan.
Sementara itu, Camat Kusan Hulu, Ismail, berharap para peserta dapat memahami proses aktivasi IKD dan mampu melakukannya secara mandiri. Ia juga mendorong para calon agen untuk membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian, manfaat kegiatan tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga dapat meluas kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan digital.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data perlindungan sosial.
Keberadaan Agen Perlinsos diharapkan menjadi salah satu unsur pendukung dalam memperbaiki kualitas data, mempermudah proses pengusulan warga yang membutuhkan bantuan, serta meningkatkan ketepatan pelaksanaan program perlindungan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu. (Ag)












