BANDUNG,- Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima akan melakukan aksi demo besar-besaran di Kantor Wali Kota Bandung, dalam waktu dekat.
Sebab, aduan yang mereka layangkan agar wali kota melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung, hingga saat ini masih tidak digubris.
Sebelumnya, surat dengan Nomor : 001/SURATPENGADUANMASYARAKAT/ALOPL/XII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, Mochamad Dadang, telah dikirim ke Bagian Umum Setda Pemkot Bandung, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Bandung, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Inspektur Kota Bandung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, serta Ketua Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Bandung.
Hingga Senin, 5 Januari 2026, belum ada respon dari wali kota maupun dari Inspektorat Kota Bandung terkait dengan surat pengaduan yang dilayangkan oleh Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima. Kepala Inspektorat Kota Bandung, Dharmawan, hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan jawaban.
PR Jabar sudah berusaha mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada yang bersangkutan, namun belum juga memberikan jawabannya. Sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga belum merespon.
Perwakilan dari Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, Agus Satria menyatakan, pihaknya masih menunggu jawaban atau reaksi dari wali kota atas pengaduan yang disampaikan.
Namun, Agus merasa surat pengaduan yang disampaikan itu hanya sebatas angin lalu dan kemungkinan tidak akan ditindaklanjuti.
“Saya merasa pengaduan yang disampaikan ini tidak akan ditindaklanjuti. Mungkin saja sudah ada yang ‘masuk angin’ ya gara-gara surat tersebut,” tutur Agus, Senin, 5 Januari 2026.
Agus menyinggung pernyataan wali kota yang sebelumnya pernah menuntut aparatur Pemerintah Kota Bandung untuk bekerja lebih antisipatif, terstruktur, dan kolaboratif dalam menjawab berbagai persoalan kota.
Menurut Agus, wali kota sempat menyatakan, bahwa di tahun 2026 ini dipastikan Pemkot Bandung akan memberikan hasil yang lebih baik dari 2025.
“Ini yang kami tagih ke wali kota. Hasil yang lebih baik ini tentu saja datang dari aparatur yang baik. Kalau aparaturnya bermasalah, hasilnya pasti tidak akan sesuai dengan yang diinginkan. Ini harus jadi catatan dan perhatian wali kota,” tegas Agus.
Diungkapkan Agus, dalam surat yang dilayangkan ke wali kota, Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima merasa terpanggil untuk membereskan masalah yang terjadi. Pihaknya peduli terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Makanya kami menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan evaluasi terhadap Kepala Disarpus Kota Bandung. Kalau tidak ada tindaklanjut kami akan demo besar-besaran,” kata Agus.
Sarat Konflik Kepentingan
Dalam surat aduan yang disampaikan, Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima menyampaikan lima dasar yang menjadi pertimbangan agar wali kota melakukan evaluasi terhadap Kepala Disarpus.
Sebagaimana disampaikan Ketua Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, berikut penjelasannya:
1. Jejak Rekam dan Isu Integritas
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan diketahui memiliki rekam jejak persoalan di masa lalu.
Bahkakn, termasuk pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan serta polemik saat menjabat di beberapa dinas sebelumnya, termasuk di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan moral dan integritas dalam menduduki jabatan strategis saat ini.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selama berkiprah sebagai kepala dinas, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Meski belum masuk pada ranah putusan hukum, indikasi tersebut patut menjadi alarm dini bagi pimpinan daerah.
3. Potensi Konflik Kepentingan
Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga, dalam hal ini suami Kepala Dinas, dalam urusan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip netralitas, profesionalitas, dan etika ASN, serta membuka ruang konflik kepentingan.
4. Isu Kedekatan Personal
Muncul pula persepsi publik terkait adanya kedekatan personal atau relasi lama antara yang bersangkutan dengan Wali Kota Bandung.
Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh didasarkan pada relasi personal, melainkan pada sistem merit, kinerja, dan integritas.
5. Menjaga Wibawa Pemerintah Kota Bandung
Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima memandang bahwa mempertahankan pejabat yang terus menuai sorotan publik tanpa evaluasi terbuka justru dapat merusak wibawa Pemerintah Kota Bandung dan memicu degradasi sistem birokrasi.
Kota Bandung membutuhkan birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Wali Kota Diminta Lakukan Langkah Konkret
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, aliansi mendesak Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk melakukan berbagai langkah konkret.
Wali Kota diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Selain itu, melakukan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, kata Dadang, juga meminta wali kota menugaskan inspektorat atau auditor internal independen untuk menilai kepatuhan etika, tata kelola, dan kinerja.
Kemudian menegakkan prinsip integritas ASN, sebagaimana pernyataan wali kota bahwa penyalahgunaan wewenang tidak dapat ditoleransi dan integritas ASN bukan sekadar slogan.
“Kami menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menjaga kualitas pemerintahan Kota Bandung agar tetap berada pada rel reformasi birokrasi dan keadilan publik,” jelas Dadang.
“Besar harapan kami pak wali kota dapat menindaklanjuti secara bijak, objektif, dan transparan demi kepentingan masyarakat Kota Bandung,” tandasnya.**












