• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sekda Tuti Ruswati Ingatkan ASN Jangan Terkena Sanksi Akibat Pelanggaran Netralitas

Sekda Tuti Ruswati Ingatkan ASN Jangan Terkena Sanksi Akibat Pelanggaran Netralitas

red cyber by red cyber
Oktober 11, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuti Ruswati

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuti Ruswati

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sebagai Pembina ASN di daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuti Ruswati dengan tegas meminta ASN di Kabupaten Sumedang ekstra hati-hati agar tidak terkena sanksi akibat pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Tuti Ruswati saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2024 secara Daring dengan Tema “Netrallitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Tahun 2024”, Kamis (10/10/2024)

“Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya lima tahun yang lalu. Ternyata yang harus kita sikapi (adalah) SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada. Berarti aturan tentang netralitas bagi seluruh ASN TNI, Polri dan lainnya pada saat Pilkada serentak tahun 2024 lebih ketat lagi,” kata Tuti.

Tuti menyebutkan, apabila seorang ASN diragukan netralitasnya atau terdapat bukti-bukti yang tidak netral, maka sanksinya cukup berat. Untuk itu, ia meminta  ASN untuk berhati-hati.

“Pelanggaran kode etik bentuknya memasang spanduk atau baligo calon kepala daerah dan alat peraga lainnya yang sanksinya cukup berat. Sanksi moral dan pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka,” jelasnya.

Baca juga :  Patroli Dialogis, Satbrimob Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Lebih lanjut Tuti menjelaskan, termasuk pelanggaran kode etik yakni menghadiri deklarasi kampanye bakal calon dan sanksinya pun ada.

“Yang jelas sanksinya bisa diberikan secara tertulis, baik itu akan berdampak terhadap pelanggaran kode etik” kata Tuti.

Ia pun menyebutkan berbagai larangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94  tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pertama (PNS dilarang) ikut dan menjadi peserta kampanye. Jadi sekarang sudah masa kampanye, maka hati-hati jangan ikut terlibat langsung. Kalau mau ikut kampanye, harus diluar tanggungan negara,” ujarnya.

Larangan lainnya, lanjut Tuti, ialah  menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengajak sesama ASN untuk menjadi peserta kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Jadi seluruh kebijakan yang ASN keluarkan tentunya harus bersifat adil secara regulasi yang ada,” kata Tuti.

Tuti menambahkan, ASN dilarang membuat postingan, komentar, share , like atau bergabung sebagai follower terhadap pemenangan calon tertentu.

“Ini sering kali terjadi secara tidak sadar. Kita cukup membaca saja tanpa memberikan komen, like di media sosial yang membuat viral nantinya,” ucapnya.

Tuti mejelaskan, ASN bisa mendapatkan sanksi disiplin berat sampai pemecatan dan kalau dituntut secara hukum, bisa sampai pidana.

Baca juga :  Dinilai Berdampak Terjadinya Gangguan Kamtibmas Pemuda Nongkrong Dibubarkan

“Menjadi anggota Parpol (akan) diberhentikan secara tidak hormat, memposting salah satu calon sanksinya disiplin berat. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, ini hukuman disiplinnya berat juga,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli telah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN di Kabupaten Sumedang bersikap netral.

“Surat Edaran ini kita keluarkan untuk mengingatkan ASN di Kabupaten Sumedang agar berhati-hati. Tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Mohon bisa disikapi lebih lanjut oleh seluruh OPD,” tegasnya.

Terakhir Tuti berharap ASN di Sumedang selalu berhati-hati sehingga tidak ada yang terkena sanksi akibat melanggar netralitas ASN Ini.

“Mudah-mudahan kita bisa menindaklanjuti seluruh regulasi yang ada. Semoga pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan aman, damai, lancar dan tingkat partisipasinya meningkat,  sukses tanpa ekses,” pungkasnya.

Rapat yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, unsur TNI dan Polri, perangkat daerah, Kecamatan dan anggota Tim Kewaspadaan Dini Daerah lainnya.

Bertindak sebagai moderator, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana. (hm/bn/bs)

Previous Post

Segera Investasikan Dana Anda di ORI026 Melalui bank bjb, Imbal Hasil Hingga 6,4%

Next Post

Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Aparatur Pemkab Bandung Bertolak ke Banda Aceh

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Aparatur Pemkab Bandung Bertolak ke Banda Aceh

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC