• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » APK Bacaleg dan Parpol Mulai Marak Meski Belum Masuki Masa Kampanye, Satpol PP Sumedang Angkat Bicara

APK Bacaleg dan Parpol Mulai Marak Meski Belum Masuki Masa Kampanye, Satpol PP Sumedang Angkat Bicara

red cyber by red cyber
2023-07-17
in Featured, Politik
0
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Memasuki tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) peserta pemilu mulai ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Kaitan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH menjelaskan, untuk pemasangan atribut dan bendera harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

“Adapun pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang dan atau tim penertiban,” ujar Rizzal, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, pengawasan dan penertiban dilakukan atas tata cara pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  Daddy: Pers Memegang Peran Penting Pembangunan

Pihaknya mengaku hanya mengingatkan saja, sesuai kewenangan dan aturan yang sudah ada, terutama pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b, Perbup Nomor 46 Tahun 2009 yang mana berbunyi: (1) setiap orang atau badan hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul harus mendapatkan izin dari bupati, melalui:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat Non Komersial; dan
  2. Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul yang bersifat Komersil.

“Sebagai langkah dan upaya mengingatkan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melalui bidang PPUD Satpol PP akan menyampaikan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang, bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu serta OPD Terkait dalam menyampaikan sosialiasi terhadap pemasangan atribut bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, dikarenakan belum saatnya pemasangan APK untuk dipasangkan dalam tahapan pemilu,” paparnya.

Baca juga :  Buka Gerai Vaksin Presisi, Polisi Targetkan 1000 Vaksinasi Perhari di Masa PPKM Darurat

Pihaknya meminta peran serta aktif berbagai pihak dalam menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, tertib, nyaman di Kabupaten Sumedang.

“Kepada para penyelenggara, baik perorangan atau badan hukum yang memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habis masa berlakunya harus segera mencabut dan atau membersihkan pemasangannya, tidak membiarkan begitu saja, dan akan diberikan sanksi,” pungkasnya. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rapat Soal Netralitas ASN

Next Post

Resmikan Gedung Graha Bakti Himpaudi Jabar, Atalia: Ruang Aspirasi Pendidik Anak Usia Dini

BeritaTerkait

Featured

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29
Featured

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29
Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Next Post

Resmikan Gedung Graha Bakti Himpaudi Jabar, Atalia: Ruang Aspirasi Pendidik Anak Usia Dini

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC