SUMEDANG,– Memasuki tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) peserta pemilu mulai ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Kaitan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH menjelaskan, untuk pemasangan atribut dan bendera harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Adapun pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang dan atau tim penertiban,” ujar Rizzal, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, pengawasan dan penertiban dilakukan atas tata cara pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
Pihaknya mengaku hanya mengingatkan saja, sesuai kewenangan dan aturan yang sudah ada, terutama pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b, Perbup Nomor 46 Tahun 2009 yang mana berbunyi: (1) setiap orang atau badan hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul harus mendapatkan izin dari bupati, melalui:
- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat Non Komersial; dan
- Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul yang bersifat Komersil.
“Sebagai langkah dan upaya mengingatkan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melalui bidang PPUD Satpol PP akan menyampaikan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang, bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu serta OPD Terkait dalam menyampaikan sosialiasi terhadap pemasangan atribut bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, dikarenakan belum saatnya pemasangan APK untuk dipasangkan dalam tahapan pemilu,” paparnya.
Pihaknya meminta peran serta aktif berbagai pihak dalam menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, tertib, nyaman di Kabupaten Sumedang.
“Kepada para penyelenggara, baik perorangan atau badan hukum yang memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habis masa berlakunya harus segera mencabut dan atau membersihkan pemasangannya, tidak membiarkan begitu saja, dan akan diberikan sanksi,” pungkasnya. (Abas)












