• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » APK Bacaleg dan Parpol Mulai Marak Meski Belum Masuki Masa Kampanye, Satpol PP Sumedang Angkat Bicara

APK Bacaleg dan Parpol Mulai Marak Meski Belum Masuki Masa Kampanye, Satpol PP Sumedang Angkat Bicara

red cyber by red cyber
Juli 17, 2023
in Featured, Politik
0
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Memasuki tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) peserta pemilu mulai ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Kaitan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH menjelaskan, untuk pemasangan atribut dan bendera harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

“Adapun pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang dan atau tim penertiban,” ujar Rizzal, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, pengawasan dan penertiban dilakukan atas tata cara pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  MPLS dan PTM Sekolah di Kota Bandung Berlangsung 100 Persen

Pihaknya mengaku hanya mengingatkan saja, sesuai kewenangan dan aturan yang sudah ada, terutama pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b, Perbup Nomor 46 Tahun 2009 yang mana berbunyi: (1) setiap orang atau badan hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul harus mendapatkan izin dari bupati, melalui:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat Non Komersial; dan
  2. Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul yang bersifat Komersil.

“Sebagai langkah dan upaya mengingatkan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melalui bidang PPUD Satpol PP akan menyampaikan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang, bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu serta OPD Terkait dalam menyampaikan sosialiasi terhadap pemasangan atribut bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, dikarenakan belum saatnya pemasangan APK untuk dipasangkan dalam tahapan pemilu,” paparnya.

Baca juga :  Pj. Wali Kota Sorong Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD oleh BPK Papua Barat

Pihaknya meminta peran serta aktif berbagai pihak dalam menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, tertib, nyaman di Kabupaten Sumedang.

“Kepada para penyelenggara, baik perorangan atau badan hukum yang memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habis masa berlakunya harus segera mencabut dan atau membersihkan pemasangannya, tidak membiarkan begitu saja, dan akan diberikan sanksi,” pungkasnya. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rapat Soal Netralitas ASN

Next Post

Resmikan Gedung Graha Bakti Himpaudi Jabar, Atalia: Ruang Aspirasi Pendidik Anak Usia Dini

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Resmikan Gedung Graha Bakti Himpaudi Jabar, Atalia: Ruang Aspirasi Pendidik Anak Usia Dini

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC