• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Asep Mulyadi Calon Ketua DPRD Kota Bandung

Asep Mulyadi Calon Ketua DPRD Kota Bandung

red cyber by red cyber
September 14, 2024
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (13/9/2024).

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:

1. Yth. Sdr. H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;

2. Yth. Sdr. Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan

3.Yth. Sdr. Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan untuk Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Peraturan

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Baca juga :  Merajut Masa Depan Tenun Majalaya Bersama bank bjb

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;

Baca juga :  Kedepan Transaksi Pengelolaan Keuangan Desa Dilakukan Secara Digital

2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;

3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.**

 

Previous Post

Rapat di DPRD, Pj. Wali Kota Sorong Berharap Perubahan APBD Disetujui dan Ditetapkan

Next Post

Susanto Triyogo Adiputro Apresiasi Kunjungan Siswa Siswi SMPN 1 Bandung ke DPRD

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

Susanto Triyogo Adiputro Apresiasi Kunjungan Siswa Siswi SMPN 1 Bandung ke DPRD

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC