MAYBRAT,– Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu bersama Plh. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Drs. Paskalis Baylon Meja, berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis dalam menjaga Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024, Senin (10/6).
Pilkada serentak sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024, sehingga dalam mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak perlu dijaga netralitas ASN, dan netralitas ASN di Kabupaten Maybrat tetap terjaga selama penyelenggaraan pilkada.
Dalam kesempatan ini, Paskalis menyampaikan mengenai Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas, menyatakan bahwa dalam optimalisasi pelaksanaan keputsan bersama tersebut Pejabat Pembina Kepegawaiaan wajib untuk melakukan upaya secara terus menerus untuk menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN.
“Selain itu, perlu ditindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran Netralitas ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuia dengan ketentuan,” kata Paskalis.
Paskalis juga mengingatkan mengenai UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dimana pada pasal 59 ayat (3) dinyatakan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Hal ini juga selaras dengan Paskalis amanat dari PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 250.
Semenatara Bernhard menyampaikan terima kasih untuk diskusi dengan pembahasan mengenai netralitas ASN dan berharap agar dirinya dapat menjaga netralitas ASN di Kabupaten Maybrat sehingga pelaksanaan pilkada pada bulan November nanti dapat terlaksana dengan sukses dan baik. (Abas)