BANDUNG — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus (AY) bukan sekadar kriminalitas. Ini adalah ujian telanjang: apakah negara benar-benar berdiri di atas hukum, atau justru tunduk pada kekuasaan?.
Empat pelaku yang diduga terlibat diketahui berasal dari unsur militer. Fakta ini langsung memantik kecurigaan publik akankah kasus ini diadili secara terbuka, atau berakhir dalam ruang tertutup yang sulit diawasi?
Diskusi publik yang digelar Basecamp Demokrasi di Bandung, Sabtu (11 April 2026), menjadi panggung kegelisahan itu. Satu per satu narasumber menyuarakan kekhawatiran yang sama: bayang-bayang impunitas.
Penggiat HAM, Yhodisman Sorata, mengingatkan bahwa reformasi 1998 tidak diperjuangkan untuk setengah jalan.
“Dulu kita menolak dominasi militer dalam kehidupan sipil. Kalau sekarang kasus pidana umum masih dibawa ke peradilan militer, lalu apa arti reformasi?” ujarnya tajam.
Menurutnya, membawa kasus ini ke peradilan militer bukan hanya soal prosedur, tetapi soal pesan politik: bahwa ada kelompok yang masih berada di atas hukum.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Peradilan militer selama ini kerap dianggap tertutup dan minim pengawasan publik.
“Kalau transparansi hilang, kepercayaan publik ikut runtuh,” tegas Yhodisman.
Sementara itu, akademisi komunikasi politik Vera Hermawan melihat kasus ini sebagai ancaman serius terhadap rasa aman warga.
“Ketika aktivis bisa diserang, itu bukan lagi soal individu. Itu pesan intimidasi,” katanya.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan atau relasi kuasa di balik peristiwa tersebut.
“Ini tidak bisa disederhanakan sebagai kecelakaan. Publik berhak tahu: siapa di balik ini semua?” ujarnya.
Direktur Eksekutif IPRC, Mochamad Indra Purnama, memperingatkan dampak yang lebih luas: runtuhnya kepercayaan terhadap demokrasi.
“Impunitas melahirkan apatisme. Ketika rakyat tidak lagi percaya hukum, mereka juga berhenti percaya pada demokrasi,” katanya.
Ketua Basecamp Demokrasi, Nabil Rahim, menyampaikan sikap tegas: kasus ini harus diadili di peradilan umum.
“Kalau tidak, publik akan melihat ini sebagai perlindungan institusional. Dan itu berbahaya,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tidak lagi hanya pada pelaku, tetapi pada negara itu sendiri.
Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu?
Atau justru kembali tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Kasus AY telah berubah menjadi simbol. Bukan hanya tentang kekerasan, tetapi tentang keberanian negara menegakkan keadilan.
Jika transparansi gagal diwujudkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik tetapi juga fondasi demokrasi itu sendiri.












