• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bangun Toko Waralaba Tanpa PBG, Aktivitas Proyek di Sukagalih Tetap Berjalan

Bangun Toko Waralaba Tanpa PBG, Aktivitas Proyek di Sukagalih Tetap Berjalan

red cyber by red cyber
Juli 1, 2026
in Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Sebelumnya, petugas pengawasan Disciptabintar Kota Bandung, Jaka, mengaku pihaknya telah menyiapkan langkah penindakan terhadap pembangunan yang belum memiliki PBG.

“Kami akan melakukan penyegelan. Bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” ujar Jaka saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Di sisi lain, pihak pengembang juga disebut telah mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan.

“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ungkap perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.

Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Baca juga :  Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Bersama Warga Bersihkan Sungai Sungalah

Meski sejumlah pihak telah menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan pelanggaran administrasi perizinan, aktivitas proyek masih terus berjalan. Bahkan, pekerjaan di lokasi disebut berlangsung pada siang maupun malam hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.

“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.

Namun demikian, Bambang menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan dalam kasus tersebut.

“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan. Kami hanya melakukan pendampingan bersama pihak kepolisian apabila diminta,” jelasnya.

Ia juga mengakui belum adanya aturan tertulis yang secara spesifik melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG terbit kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Meski demikian, pembangunan tanpa mengantongi PBG tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Baca juga :  Amankan Aset TNI, Danramil 08 Adipala Bersama Subdenzibang Pasang Portal di Desa Bunton

Sementara itu, pihak Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya memediasi persoalan tersebut dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan.

“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang ditunjuk mengurus perizinan maupun pembangunan. Pemilik atau pengusahanya tidak pernah hadir,” ujar Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa (30/6/2026).

Jajang membenarkan bahwa hingga saat ini aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, menurutnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Disciptabintar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum berupa penghentian aktivitas maupun penyegelan proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di Kota Bandung.

Previous Post

Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Ketua PN Depok Mulai Disidangkan di PN Bandung

BeritaTerkait

Regional

Dikunjungi 1.201 Wisatawan, Citumang Pangandaran Siapkan Body Gate dan Dua Camping Ground

Oktober 11, 2026
Featured

Krisis Kekeringan Ancam 9 Kecamatan, Bupati Citra Didesak Batalkan Acara Milangkala Pangandaran ke-14

Oktober 11, 2026
Featured

Rakyat Mencekik Dahaga, Carnaval Menggema: Bupati Pangandaran Dipertanyakan Soal Prioritas!

Oktober 8, 2026
Featured

Ketua PWI Jabar Ingatkan Wartawan Dituntut Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

Oktober 7, 2026
Featured

I Love MAKO 2026 Hadir 28 September–2 Oktober, Ratusan Produk MAKO Cake & Bakery Ditawarkan dengan Harga Spesial

September 30, 2026
Ekonomi

BRI Peduli Hadir di Ciamis, Bantu Perbaikan Rumah Keluarga Risiko Stunting

September 30, 2026
Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Ketua PN Depok Mulai Disidangkan di PN Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC